KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Hukum Indonesia Masuki Babak Keadilan Baru

Date:

DCNews, Jakarta — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut momentum ini sebagai puncak perjuangan panjang reformasi hukum nasional yang tertunda hampir tiga dekade.

“Kami menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini dengan haru dan sukacita,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers, Jumat (2/1/2026).

Menurut dia, pengesahan dan implementasi dua regulasi pidana utama tersebut menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada produk hukum peninggalan masa lalu. KUHP yang selama ini berlaku merupakan warisan kolonial Belanda, sementara KUHAP lahir di era Orde Baru dengan paradigma kekuasaan yang kuat.

“Perjuangan mengganti KUHP warisan penjajah dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terwujud setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman.

Ia menilai, kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan fundamental dalam cara negara memandang hukum pidana. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai instrumen represif kekuasaan, kini hukum diharapkan menjadi sarana rakyat untuk memperoleh keadilan.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana kita tidak lagi berdiri sebagai alat penekan, melainkan sebagai instrumen perlindungan hak warga negara,” ujarnya.

Habiburokhman mengakui bahwa pembaruan hukum pidana idealnya dilakukan sejak awal reformasi 1998. Namun, dinamika politik, resistensi, dan perbedaan pandangan antar pemangku kepentingan membuat proses tersebut berjalan panjang.

“Seharusnya pembaruan ini dilakukan sejak awal reformasi, tetapi selalu ada halangan dan rintangan,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan pesan kepada publik agar memahami dan memanfaatkan kehadiran dua undang-undang tersebut sebagai pijakan baru dalam mencari keadilan.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat memasuki era baru hukum pidana yang lebih reformis, lebih menghormati hak asasi manusia, dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judol hingga Juni 2026, Pengawasan Kini Menyasar Jaringan Pelaku

DCNews, Jakarta — Upaya pemerintah memutus rantai transaksi keuangan...

Pengaduan Fintech ke OJK Tembus 25.443 Kasus, Pinjol Masih Jadi Keluhan Terbanyak Sepanjang 2026

DCNews, Jakarta - Pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital, lonjakan...

Polisi Ungkap Dokter PPDS di Siak Sempat Keluhkan Utang Pinjol, Tak Ada Unsur Pembunuhan

DCNews, Siak - Misteri kematian dokter peserta Program Pendidikan...

Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp2,599 Juta per Gram, Makin Jauh dari Rekor Tertinggi

DCNews, Jakarta – Tren pelemahan harga emas batangan PT...