KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Hukum Indonesia Masuki Babak Keadilan Baru

Date:

DCNews, Jakarta — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut momentum ini sebagai puncak perjuangan panjang reformasi hukum nasional yang tertunda hampir tiga dekade.

“Kami menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini dengan haru dan sukacita,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers, Jumat (2/1/2026).

Menurut dia, pengesahan dan implementasi dua regulasi pidana utama tersebut menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada produk hukum peninggalan masa lalu. KUHP yang selama ini berlaku merupakan warisan kolonial Belanda, sementara KUHAP lahir di era Orde Baru dengan paradigma kekuasaan yang kuat.

“Perjuangan mengganti KUHP warisan penjajah dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terwujud setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman.

Ia menilai, kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan fundamental dalam cara negara memandang hukum pidana. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai instrumen represif kekuasaan, kini hukum diharapkan menjadi sarana rakyat untuk memperoleh keadilan.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana kita tidak lagi berdiri sebagai alat penekan, melainkan sebagai instrumen perlindungan hak warga negara,” ujarnya.

Habiburokhman mengakui bahwa pembaruan hukum pidana idealnya dilakukan sejak awal reformasi 1998. Namun, dinamika politik, resistensi, dan perbedaan pandangan antar pemangku kepentingan membuat proses tersebut berjalan panjang.

“Seharusnya pembaruan ini dilakukan sejak awal reformasi, tetapi selalu ada halangan dan rintangan,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan pesan kepada publik agar memahami dan memanfaatkan kehadiran dua undang-undang tersebut sebagai pijakan baru dalam mencari keadilan.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat memasuki era baru hukum pidana yang lebih reformis, lebih menghormati hak asasi manusia, dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK dan TPAKD Wakatobi Gencarkan Edukasi Investasi Legal untuk Cegah Pinjol Ilegal

DCNews, Kendari — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Percepatan...

Fokus Perangi Judol dan TPPU, PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar ke DPR

DCNews, Jakarta — Upaya pemerintah memperkuat pengawasan transaksi keuangan dan...

Obligasi Global Danantara Oversubscribed 4,6 Kali, Rosan: Bukti Kepercayaan Investor Dunia terhadap Indonesia

DCNews, Jakarta — Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih...

Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Ekonomi Lokal, Lamhot Sinaga Sebut UMKM Bisa Raup Miliaran

DCNews, Jakarta — Antusiasme masyarakat menyaksikan pertandingan Piala Dunia...