Sengketa Pinjol Picu Bentrok Dua Perempuan di Surabaya, Kuasa Hukum Bantah Isu Cemburu

Date:

DCNews, Surabaya — Kisah dugaan penganiayaan dua perempuan muda di Surabaya yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena dikaitkan dengan isu kecemburuan dan hubungan personal, kini mengarah pada persoalan yang berbeda. Kuasa hukum kedua belah pihak menegaskan, konflik tersebut bermula dari sengketa pinjaman online (pinjol), bukan urusan asmara seperti yang sebelumnya beredar.

Dua perempuan berinisial GP (22), warga Dukuh Kupang, dan NA (18), asal Sukolilo, terlibat bentrok fisik di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lidah Kulon. Menurut keterangan kuasa hukum GP, Bambang Wahyudi, peristiwa itu dipicu oleh penggunaan akun pinjol milik kliennya oleh NA tanpa disertai tanggung jawab pembayaran saat tagihan jatuh tempo.

“Permasalahan awalnya murni soal pinjol. Akun klien kami dipakai untuk membeli barang, tetapi saat tagihan keluar tidak dibayar. Tidak ada kaitannya dengan isu lesbian atau kecemburuan,” ujar Bambang kepada wartawan, baru-baru ini.

Bambang menjelaskan, GP dan NA merupakan rekan kerja yang tinggal bersama dalam satu kos. Ketegangan memuncak ketika GP mendatangi NA untuk meminta kejelasan pembayaran cicilan pinjol. Adu argumen pun tak terhindarkan dan berujung pada aksi saling memukul.

Situasi semakin memanas saat NA menghubungi ayah kandungnya, Anang. Setibanya di lokasi, Anang diduga langsung memukul kepala GP menggunakan helm hingga menyebabkan luka. “Klien kami mengalami luka di kepala akibat dipukul helm,” kata Bambang.

Peristiwa tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. GP melaporkan Anang ke Polsek Lakarsantri. Tak berselang lama, Anang juga melayangkan laporan balik dengan tuduhan GP kerap melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Akibat laporan saling silang itu, GP dan Anang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Namun, ketegangan hukum tersebut tak berlangsung lama. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan di luar jalur pengadilan.

“Kami sudah melakukan mediasi dan sepakat berdamai. Permasalahan ini dianggap selesai oleh kedua belah pihak,” ujar Bambang.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan pinjaman online yang kerap memicu konflik personal, terutama di kalangan anak muda. Sengketa finansial yang berawal dari kepercayaan antarteman dapat dengan cepat berujung pada kekerasan dan proses hukum, ketika tidak disertai kejelasan tanggung jawab dan literasi keuangan yang memadai. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kadin Bidik Pangan dan Manufaktur untuk Tarik UKM ke Rantai Pasok Nasional

DCNews, Jakarta— Di tengah melemahnya daya beli dan ketidakpastian...

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...