OJK Batasi Skema Pinjol “Tadpole”, Lindungi Konsumen dari Cicilan Berat di Awal

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengaturan skema pembiayaan tadpole atau “kecebong” yang digunakan oleh sejumlah penyedia layanan pinjaman daring (pinjol). Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari pola cicilan awal yang besar dan berisiko menjerat peminjam dalam tekanan keuangan sejak awal masa pinjaman.

Skema tadpole, disebut demikian karena menyerupai bentuk kecebong dengan “kepala” besar di awal dan mengecil di belakang—mengacu pada pola angsuran yang membebankan cicilan lebih tinggi pada periode awal, lalu menurun pada bulan-bulan berikutnya. Dalam praktiknya, pola ini dinilai berpotensi membebani konsumen, terutama mereka yang memiliki kapasitas pembayaran terbatas.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa skema pembayaran tersebut hanya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang telah ditetapkan regulator.

“Praktik skema pembayaran tadpole dapat dilakukan selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait batas manfaat ekonomi,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

Selain pembatasan manfaat ekonomi, OJK mewajibkan penyelenggara pinjol meningkatkan transparansi kepada seluruh pihak yang terlibat. Penyelenggara harus menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan mudah dipahami kepada penerima dana maupun pemberi dana, termasuk risiko dari skema cicilan besar di awal atau front-loaded installments.

Langkah ini, menurut OJK, penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak benar-benar memahami dan menyetujui struktur pembayaran sebelum perjanjian pinjaman disepakati.

Menjaga Kualitas Pendanaan

Dalam upaya memperkuat mitigasi risiko, OJK juga menegaskan kewajiban penyelenggara pinjol menjaga kualitas pendanaan. Salah satu indikatornya adalah tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) yang harus dijaga di bawah 5 persen.

“OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dan mewajibkan penyelenggara pinjaman daring melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai,” ujar Agusman. Penilaian tersebut mencakup kemampuan bayar (repayment capacity), rasio utang terhadap pendapatan (debt to income ratio), serta eksposur pendanaan penerima dana di platform pinjaman daring lainnya.

Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk menata industri pinjaman daring agar lebih sehat, berkelanjutan, dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Di tengah maraknya inovasi produk keuangan digital, regulator menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Dana Pelindungan Lender dan Aturan Likuidasi

DCNews, Jakarta — Kasus perusahaan pinjaman online (pinjol) yang...

Kepmen ESDM 365/2026 Buka Peluang Kontraktor Lokal, Solikin Minta Pengawasan Afiliasi

DCNews, Jakarta — Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaan Keputusan Menteri...

UBSI Edukasi Pelajar Muhammadiyah tentang Manajemen Keuangan dan Bahaya Pinjol

DCNews, Jakarta — Literasi keuangan sejak usia remaja menjadi...

OJK Pantau Penyelesaian Gagal Bayar Akseleran, Crowde, dan KoinP2P

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan...