DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengaturan skema pembiayaan tadpole atau “kecebong” yang digunakan oleh sejumlah penyedia layanan pinjaman daring (pinjol). Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari pola cicilan awal yang besar dan berisiko menjerat peminjam dalam tekanan keuangan sejak awal masa pinjaman.
Skema tadpole, disebut demikian karena menyerupai bentuk kecebong dengan “kepala” besar di awal dan mengecil di belakang—mengacu pada pola angsuran yang membebankan cicilan lebih tinggi pada periode awal, lalu menurun pada bulan-bulan berikutnya. Dalam praktiknya, pola ini dinilai berpotensi membebani konsumen, terutama mereka yang memiliki kapasitas pembayaran terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa skema pembayaran tersebut hanya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang telah ditetapkan regulator.
“Praktik skema pembayaran tadpole dapat dilakukan selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait batas manfaat ekonomi,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
Selain pembatasan manfaat ekonomi, OJK mewajibkan penyelenggara pinjol meningkatkan transparansi kepada seluruh pihak yang terlibat. Penyelenggara harus menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan mudah dipahami kepada penerima dana maupun pemberi dana, termasuk risiko dari skema cicilan besar di awal atau front-loaded installments.
Langkah ini, menurut OJK, penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak benar-benar memahami dan menyetujui struktur pembayaran sebelum perjanjian pinjaman disepakati.
Menjaga Kualitas Pendanaan
Dalam upaya memperkuat mitigasi risiko, OJK juga menegaskan kewajiban penyelenggara pinjol menjaga kualitas pendanaan. Salah satu indikatornya adalah tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) yang harus dijaga di bawah 5 persen.
“OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dan mewajibkan penyelenggara pinjaman daring melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai,” ujar Agusman. Penilaian tersebut mencakup kemampuan bayar (repayment capacity), rasio utang terhadap pendapatan (debt to income ratio), serta eksposur pendanaan penerima dana di platform pinjaman daring lainnya.
Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk menata industri pinjaman daring agar lebih sehat, berkelanjutan, dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Di tengah maraknya inovasi produk keuangan digital, regulator menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. ***

