OJK Batasi Skema Tadpole Fintech P2P Lending

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi skema pembayaran “tadpole” di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk lindungi konsumen dari praktik pendanaan tak sehat, di mana cicilan awal membengkak hingga 50-75% dari total pinjaman, berpotensi naikkan bunga efektif 4-5 kali lipat.

OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Agusman menyatakan pembatasan skema tadpole, pola cicilan besar di awal lalu mengecil, hanya boleh diterapkan jika patuhi batas manfaat ekonomi, transparansi penuh bagi borrower dan lender, serta tingkat kredit macet agregat (TWP90) di bawah 5%.

“Upaya ini lindungi konsumen dari pendanaan tak sehat,” tulis Agusman dalam jawaban tertulis kepada RDK OJK pada 17 Desember 2025, yang dikutip DCNews, Senin (22/12/2025).

Langkah mitigasi mencakup batas maksimum manfaat ekonomi, penilaian kredit ketat seperti repayment capacity, debt-to-income ratio, dan eksposur pinjaman di platform lain. Pengaturan ini dorong praktik fintech lending lebih sehat, berkelanjutan, serta patuhi prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Data OJK per Oktober 2025 tunjukkan TWP90 fintech P2P lending capai 2,76%, dengan outstanding pembiayaan Rp92,92 triliun—tumbuh 23,86% secara tahunan.

Skema Tadpole Perberat Beban Awal Borrower

Terpisah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah kritik skema tadpole karena borrower sering tak sadar risikonya. Berbeda cicilan merata, tadpole paksa bayar porsi besar di bulan pertama, ditambah frekuensi cicilan rapat yang tambah beban.

Survei mendalam Segara temukan responden bayar 50-75% pinjaman di cicilan pertama, sisanya lunas via cicilan tetap atau mengecil.

“Tingkat bunga efektif bisa 4-5 kali lipat meski nominal sama, potensi langgar batas suku bunga OJK. Untuk apa pinjam enam bulan jika satu-dua bulan sudah lunasi sebagian besar?” tanyanya menambahkan.

Riset Segara simpulkan skema ini rugikan konsumen dan bertentangan pelindungan nasabah. Piter sarankan OJK larang total, definisikan tegas kriteria tadpole termasuk fee awal tak transparan, plus tingkatkan edukasi masyarakat.

“Paling utama: transparansi, edukasi, dan manfaat bagi nasabah,” tegasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Literasi Keuangan Rendah, Kang Dahlan Sebut Jasa Pendampingan Masih Dibutuhkan Masyarakat

DCNews, Jakarta — Stigma negatif yang belakangan melekat pada jasa...

DPR, BI, dan Kemenkeu Satukan Langkah Jaga Rupiah dan Pertumbuhan Ekonomi

DCNews, Jakarta — Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan...

OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks Usai Tiga Petinggi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

DCNews, Jakarta — Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang menyeret...

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Melonjak di Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan melalui...