DCNews, Jakarta — Rendahnya literasi keuangan di kalangan perempuan, yang mengelola 99 persen keuangan keluarga, membuat mereka rentan terjebak pinjaman online ilegal (pinjol), kata Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cecep Setiawan pada Senin (22/12/2025).
Cecep menyampaikan hal itu saat acara literasi keuangan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Ibu.
Peran Strategis Perempuan yang Berisiko
Meski perempuan mendominasi pengelolaan keuangan harian keluarga, seperti belanja, menabung, dan mencari pembiayaan darurat, tingkat pemahaman finansial mereka lebih rendah dibanding pria.
“Perempuan memiliki tingkat literasi yang lebih rendah dibanding laki-laki. Padahal laki-laki dan perempuan sama-sama wajib memiliki pengalaman keuangan yang adil,” ujar Cecep.
Survei OJK menunjukkan, 99 persen keputusan keuangan jangka pendek ditangani perempuan. Namun, minimnya pengetahuan ini justru membuka celah bagi pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat.
Tekanan Ekonomi dan Godaan DigitalTekanan memenuhi kebutuhan keluarga sering memaksa perempuan “memutar otak” mencari dana tambahan saat kondisi keuangan ketat. Tawaran pinjol instan pun tampak menggiurkan.
“Sehingga istri harus berpikir keras mencari uang. Akhirnya mudah tertipu tawaran ilegal,” tambah Cecep.
Faktor lain adalah banjir informasi di media sosial yang mempromosikan gaya hidup instan dan konsumtif. Banyak keputusan keuangan diambil bukan dari kebutuhan, melainkan tren lingkungan.
Solusi: Penguatan Literasi untuk Ketahanan Keluarga
OJK menekankan penguatan literasi keuangan perempuan sebagai kunci memutus rantai pinjol ilegal. Perempuan bukan hanya pengelola rumah tangga, tapi juga pendidik finansial utama bagi anak-anak.
“Pola konsumsi, menabung, dan sikap terhadap utang sering diturunkan dari ibu. Edukasi ini tak hanya lindungi perempuan sebagai konsumen, tapi bangun ketahanan ekonomi keluarga jangka panjang,” demikian Cecep Setiawan. ***

