Pengetatan Fintech Berisiko Tekan Pindar Legal, Pinjol Ilegal Mengintai Celah

Date:

DCNews, Jakarta — Upaya pemerintah memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending demi melindungi konsumen dinilai berisiko menciptakan efek samping yang tidak diinginkan. Sejumlah pengamat memperingatkan, pengetatan regulasi yang tidak seimbang, terutama terkait batas bunga dan permodalan, justru berpotensi melemahkan platform pinjaman daring (pindar) legal dan membuka ruang baru bagi maraknya pinjaman online ilegal.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan cepat, tekanan regulasi yang berlebihan dikhawatirkan mempersempit ruang gerak pelaku usaha berizin. Jika platform legal terdesak atau bahkan tumbang, masyarakat dinilai berisiko beralih ke pinjol ilegal yang minim perlindungan dan kerap menimbulkan praktik penagihan abusif.

Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyoroti masih adanya 28 platform pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Ia menilai kebijakan pengetatan bunga yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mempertimbangkan keberlanjutan bisnis industri P2P lending.

“Niatan OJK baik agar bunga tidak memberatkan nasabah. Tetapi kebijakan ini juga bisa memengaruhi keberlangsungan bisnis P2P lending,” kata Nailul, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

Menurut dia, kegagalan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri justru dapat berujung kontraproduktif. Masyarakat yang tidak lagi terlayani oleh platform legal dinilai berpotensi berpindah ke layanan ilegal yang jauh lebih berisiko.

“Kalau bunga ditekan terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang. Dampaknya justru buruk bagi konsumen karena mereka bisa terjebak ke platform ilegal yang menyengsarakan,” ujarnya.

Nailul menilai, penerapan bunga maksimal 0,3 persen per hari dengan transparansi biaya dapat menjadi titik temu antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.

“Dengan bunga 0,3 persen, platform legal tetap bisa tumbuh, OJK bisa mengatur, dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” katanya.

Edukasi Jadi Kunci di Tengah Masifnya Pinjol Ilegal

Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengakui bahwa pesatnya perkembangan fintech tidak terlepas dari tantangan serius berupa menjamurnya pinjaman ilegal yang memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Ia menegaskan, edukasi publik menjadi langkah krusial untuk menekan jumlah korban pinjol ilegal. “Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal, AFPI dan OJK memandang edukasi keuangan sebagai hal yang sangat penting. Dengan literasi yang baik, masyarakat bisa lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin OJK dan melakukan pinjam meminjam secara bertanggung jawab,” ujar Entjik.

Ribuan Pengaduan, Mayoritas Pinjol Ilegal

Data OJK menunjukkan ancaman pinjol ilegal masih sangat nyata. Hingga 23 Mei 2025, OJK mencatat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Jika digabungkan dengan laporan entitas ilegal lainnya, total pengaduan sejak awal tahun mencapai 5.287 laporan.

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut pinjol ilegal masih menjadi sumber keresahan utama di masyarakat.

“Dari total tersebut, 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Hasan.

Secara keseluruhan, OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan masyarakat.

Satgas PASTI Tutup Ribuan Entitas Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal hingga Mei 2025. Selain itu, Satgas juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hasan menambahkan, sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada November 2024 hingga Mei 2025, tercatat 128.281 laporan penipuan transaksi keuangan dengan total kerugian mencapai Rp2,6 triliun. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp163 miliar.

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333, dan 47.891 rekening telah diblokir,” ujarnya.

Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 63 peringatan tertulis dan 23 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Kerugian Ratusan Triliun, Kolaborasi Jadi Kunci

Satgas PASTI mencatat kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Juli 2025 mencapai Rp142,13 triliun. Sementara kerugian akibat scam pada periode November 2024 hingga Juni 2025 tercatat sebesar Rp4,1 triliun.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan praktik keuangan ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penindakan.

“Kami telah menghentikan 1.840 entitas ilegal, mulai dari investasi ilegal, pinjol hingga gadai ilegal. Namun yang paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” katanya.

Maraknya pinjol ilegal menjadi cermin perlunya penguatan literasi keuangan digital secara masif. AFPI dan OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan layanan pinjaman berasal dari platform berizin dan menghindari penawaran yang tidak jelas asal-usulnya.

Dengan regulasi yang seimbang, kolaborasi antarlembaga, dan edukasi publik yang konsisten, ekosistem fintech nasional diharapkan dapat tumbuh lebih sehat tanpa mengorbankan perlindungan konsumen. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Pimpin Grup A Usai Taklukkan Afrika Selatan 2-0

DCNews, Jakarta — Tuan rumah Meksiko langsung memimpin klasemen...

Piala Dunia 2026 Resmi Dibuka di Meksiko, Argentina Kembali Puncaki Ranking FIFA

DCNewa, Mexico City— Piala Dunia 2026 resmi dimulai setelah...

Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir, Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka

DCNews, Jakarta — Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan...

Abdullah Minta OJK Bangun Basis Database Nasional Terbuka, untuk Awasi Debt Collector Serta Leasing

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah...