IFSoc: Pinjaman Online Legal Tak Perlu Ditakuti, Studi Ungkap Mayoritas Pengguna Merasa Diuntungkan

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah masih kuatnya stigma negatif terhadap pinjaman daring, Indonesia Fintech Society (IFSoc) menegaskan bahwa layanan pinjaman online (pinjol) legal seharusnya tidak menjadi momok bagi masyarakat. Hasil studi IFSoc menunjukkan, mayoritas pengguna justru merasakan manfaat nyata, terutama ketika pinjaman dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif.

Temuan tersebut berasal dari studi IFSoc yang dilakukan pada akhir 2024 terhadap pengguna layanan pinjaman daring legal. Studi ini menangkap persepsi publik terkait bunga, cicilan, hingga denda keterlambatan pembayaran, yang selama ini kerap menjadi sumber kekhawatiran masyarakat.

Steering Committee IFSoc, Hendri Saparini, mengatakan hasil riset memperlihatkan tingkat kepuasan dan persepsi manfaat yang tinggi dari para pengguna. Menurutnya, anggapan bahwa pinjaman daring selalu memberatkan karena bunga tinggi tidak sepenuhnya terbukti di lapangan.

“Dalam studi itu terlihat jelas, karena pinjaman digunakan untuk kegiatan produktif, mayoritas responden tidak menganggap layanan ini memberatkan,” ujar Hendri dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 Teknologi Finansial dan Ekonomi Digital di Jakarta Selatan, Jumat kemarin (19/12/2025).

Berdasarkan hasil riset, sekitar 59 persen responden menilai biaya pinjaman dari pinjol legal tergolong sangat terjangkau dan cukup terjangkau. Penilaian ini muncul karena biaya pinjaman dinilai sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh, terutama dalam mendukung usaha dan aktivitas produktif lainnya.

Hendri menjelaskan, studi tersebut dilakukan saat tingkat bunga pinjaman daring legal masih berada pada level yang dinilai wajar oleh pengguna. “Ketika dibandingkan dengan manfaat yang mereka dapatkan, mayoritas responden merasa biaya pinjaman itu masih masuk akal,” katanya.

Selain bunga, isu cicilan juga kerap menimbulkan kekhawatiran. Namun, hasil studi menunjukkan bahwa pengguna yang memiliki perencanaan usaha dan literasi keuangan yang baik tidak menganggap cicilan pinjaman daring sebagai beban.

“Mereka yang punya perencanaan bisnis justru bisa menilai secara rasional. Bahkan, mereka mampu membandingkan skema cicilan pinjol legal dengan pembiayaan dari perbankan,” ujar Hendri.

Persepsi terhadap denda keterlambatan pembayaran pun relatif moderat. Sebagian besar responden menilai denda masih dalam kategori ringan, sangat ringan, atau wajar. Hanya sebagian kecil yang merasa denda tersebut sangat memberatkan.

“Sekitar 9–10 persen responden menilai denda keterlambatan itu ringan, sangat ringan, dan wajar. Yang merasa sangat berat hanya sekitar 16 persen,” kata Hendri.

IFSoc menilai hasil studi ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan dan pemanfaatan pinjaman secara produktif merupakan kunci agar layanan pinjaman daring legal dapat menjadi alat inklusi keuangan, bukan sumber masalah baru bagi masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir, Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka

DCNews, Jakarta — Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan...

Abdullah Minta OJK Bangun Basis Database Nasional Terbuka, untuk Awasi Debt Collector Serta Leasing

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah...

Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online di Bandung, Hanwha Life Gandeng Save the Children Edukasi 600 Siswa SMK

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya ancaman judi online dan...

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Mantan Petinggi OJK FH Resmi Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan...