DCNews, Jakarta — Skema pembayaran pinjaman online (pinjol) yang dikenal sebagai tadpole dinilai membebani dan merugikan konsumen, terutama mereka yang meminjam dalam kondisi keuangan darurat. Segara Research Institute mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengatur praktik tersebut karena berpotensi melampaui batas kewajaran bunga pinjaman.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan banyak peminjam terjebak dalam skema tadpole tanpa memahami konsekuensi finansialnya sejak awal. Berbeda dengan cicilan konvensional yang relatif seimbang setiap bulan, skema tadpole justru menempatkan porsi pembayaran terbesar pada awal tenor.
“Untuk apa konsumen pinjol mengambil tenor enam bulan jika dalam satu atau dua bulan pertama sudah harus melunasi sebagian besar pinjaman,” ujar Piter dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan Survei Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam di Indonesia yang dilakukan Segara Research Institute, sejumlah responden mengaku harus membayar antara 50 hingga 75 persen dari total pinjaman pada cicilan pertama. Sisa kewajiban kemudian dibayarkan melalui cicilan yang tetap atau semakin kecil pada periode berikutnya.
Struktur pembayaran semacam itu, menurut Piter, secara efektif meningkatkan beban bunga yang ditanggung peminjam hingga empat sampai lima kali lipat dibandingkan skema cicilan normal. Meski secara nominal tingkat bunga terlihat sama, perbedaan struktur pembayaran membuat biaya riil yang harus ditanggung konsumen menjadi jauh lebih tinggi.
“Dalam praktiknya, skema tadpole berpotensi melampaui batas maksimum suku bunga yang telah ditetapkan OJK,” katanya.
Tekanan terhadap peminjam tidak hanya datang dari besarnya porsi cicilan di awal tenor. Pada sejumlah kasus, frekuensi pembayaran di periode awal juga dibuat lebih sering, sehingga memperberat arus kas peminjam dan meningkatkan risiko gagal bayar sejak bulan-bulan pertama.
Segara Research Institute menilai, tanpa pengaturan yang lebih ketat dan transparansi yang memadai, skema tadpole berisiko memperburuk perlindungan konsumen di industri pinjaman digital. Karena itu, lembaga tersebut mendorong OJK untuk mengevaluasi dan menetapkan aturan khusus guna memastikan struktur pembayaran pinjol tidak menyesatkan dan tetap berada dalam koridor perlindungan konsumen. ***

