DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025 telah menutup izin usaha tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di berbagai wilayah Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah ini diambil setelah sejumlah bank gagal melakukan penyehatan perusahaan atau permintaan likuidasi datang dari pemegang saham.
Terbaru, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja di Cianjur, Jawa Barat pada 15 Desember 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menegaskan pencabutan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, dikutip Kamis (18/12/2025).
Setelah keputusan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak menyelamatkan BPR tersebut, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank No. 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025. LPS kini menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sepanjang 2025, BPR pertama yang ditutup adalah BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara pada 17 April. Disusul BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur pada 24 Juli, serta BPR Disky Surya Jaya pada Agustus. Beberapa BPR lainnya juga ditutup karena kekurangan modal, termasuk BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat, yang meminta likuidasi sendiri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa permintaan self-liquidation adalah proses normal dalam penataan industri BPR.
“Proses ini justru bagian dari konsolidasi industri agar BPR lebih efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan ke depan. Kami tetap mengutamakan perlindungan nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik,” kata Mahendra.
Penguatan industri BPR dilakukan melalui peningkatan regulasi, pengawasan, serta dorongan kepada pengurus dan pemilik untuk mengoptimalkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Daftar 7 BPR/BPRS yang izinnya dicabut OJK sepanjang 2025:
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPRS Gayo Perseroda
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja. ***

