DCNews, Batam — Di tengah derasnya arus tawaran pinjaman digital yang menyasar masyarakat, anggota Komisi XI DPR RI Muhidin M. Said mengingatkan publik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak dan sulit dibendung. Peringatan itu disampaikan Muhidin saat kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di Batam, Kamis kemarin (11/12/2025), seiring masih rendahnya literasi keuangan yang membuat masyarakat rentan terjebak pembiayaan ilegal.
Muhidin menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap tawaran pinjol yang mencurigakan. Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pelaporan daring yang aktif selama 24 jam agar indikasi penipuan dapat segera ditindaklanjuti.
“Jika ada tawaran pinjol yang mencurigakan, segera laporkan. OJK perlu membuka layanan pelaporan online satu kali dua puluh empat jam supaya potensi penipuan bisa langsung ditangani,” kata Muhidin.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai pencegahan paling efektif terhadap pinjol ilegal adalah edukasi dan sosialisasi yang masif. Menurutnya, rendahnya literasi keuangan masih menjadi celah utama bagi pelaku pinjol ilegal untuk menjaring korban, terutama di daerah dengan akses pembiayaan formal yang terbatas.
Selain mengingatkan risiko pinjol ilegal, legislator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan resmi yang aman dan terjangkau bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program seperti Mekar dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disebut berada dalam pengawasan negara dan menawarkan bunga yang lebih terkendali.
“UMKM memiliki banyak pilihan pembiayaan resmi. Ada Mekar, ada KUR. Mekar relatif murah dan mudah, meskipun plafonnya kecil, tetapi bisa menjadi pintu awal bagi UMKM untuk naik kelas,” ujarnya.
Muhidin menambahkan, total pembiayaan UMKM secara nasional pada 2025 telah mencapai Rp320 triliun, mencerminkan besarnya peran sektor tersebut dalam menopang perekonomian nasional. Namun, besarnya potensi itu, kata dia, harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat untuk memilih lembaga keuangan yang legal dan diawasi.
“Tantangannya tinggal bagaimana kita memperkuat sosialisasi agar masyarakat benar-benar menggunakan lembaga resmi dan tidak terjerat pinjol ilegal,” pungkas Muhidin. ***

