DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Rabu (24/6/2026) pagi terpantau stabil di level Rp2.673.000 per gram. Posisi tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan harga yang tercatat pada perdagangan sebelumnya, seiring pelaku pasar menanti pembaruan resmi dari Logam Mulia.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia per pukul 06.30 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada pembaruan harga Selasa (23/6/2026). Pembaruan harga harian emas Antam sendiri biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Pada perdagangan sehari sebelumnya, harga emas Antam mengalami kenaikan Rp5.000 per gram dari Rp2.668.000 menjadi Rp2.673.000 per gram. Kenaikan tersebut memperpanjang tren positif logam mulia yang masih menjadi salah satu instrumen investasi pilihan masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Variasi ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi investor, baik pemula maupun investor dengan modal besar, untuk menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan dan tujuan investasi.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 24 Juni 2026
Berikut rincian harga emas Antam yang berlaku berdasarkan data Logam Mulia per pukul 06.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.386.500
- 1 gram: Rp2.673.000
- 2 gram: Rp5.286.000
- 3 gram: Rp7.904.000
- 5 gram: Rp13.140.000
- 10 gram: Rp26.225.000
- 25 gram: Rp65.437.000
- 50 gram: Rp130.795.000
- 100 gram: Rp261.512.000
- 250 gram: Rp653.515.000
- 500 gram: Rp1.306.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.613.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22)
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai dokumen perpajakan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Pelaku pasar masih menantikan pembaruan harga resmi dari Logam Mulia yang dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB. Pergerakan harga emas selanjutnya diperkirakan akan dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global, arah kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia, serta dinamika nilai tukar dolar AS terhadap mata uang global.
Analisis Dahlan Consultant :Emas Tetap Menarik untuk Jangka Panjang
Pendiri Dahlan Consultant sekaligus konsultan keuangan, Asep Dahlan yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai stabilnya harga emas di level tinggi menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi aset lindung nilai (safe haven) yang diminati investor.
Menurutnya, meskipun dalam jangka pendek harga emas berpotensi mengalami fluktuasi akibat sentimen pasar dan kebijakan moneter global, prospek emas dalam jangka panjang tetap menarik sebagai instrumen diversifikasi portofolio.
“Di tengah ketidakpastian ekonomi global, volatilitas pasar keuangan, serta risiko geopolitik yang masih tinggi, emas tetap relevan sebagai instrumen untuk menjaga nilai kekayaan. Investor sebaiknya tidak hanya fokus pada pergerakan harga harian, tetapi juga melihat tren jangka panjang dan tujuan keuangan yang ingin dicapai,” ujar Kang Dahlan.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin berinvestasi emas sebaiknya menerapkan strategi pembelian bertahap atau dollar cost averaging agar dapat mengurangi risiko akibat fluktuasi harga dalam jangka pendek.
“Kunci investasi emas bukan mencari harga terendah, melainkan membangun kepemilikan aset secara konsisten dan disiplin. Dengan strategi yang tepat, emas dapat menjadi salah satu instrumen penyeimbang risiko dalam portofolio investasi,” kata Kang Dahlan. ***

