DCNews, Jakarta — Kasus tewasnya dua mata elang atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, menguak rangkaian peristiwa berlapis yang berujung pada pengeroyokan fatal, kerusuhan massal, hingga penetapan enam anggota aktif Polri sebagai tersangka. Insiden yang bermula dari penagihan kredit kendaraan di ruang publik itu kini berkembang menjadi ujian serius bagi akuntabilitas penegakan hukum, menyusul dugaan keterlibatan aparat dan munculnya kesaksian soal suara tembakan di lokasi kejadian.
Berikut kronologi lengkap kasus tewasnya dua debt collector berinisial MET dan NAT, sebagaimana dihimpun dari keterangan kepolisian, saksi mata, dan perkembangan penyidikan:
Kronologi Lengkap Kasus Tewasnya Dua Debt Collector di Kalibata
1. Awal Penagihan di Jalan Kalibata Raya
Peristiwa bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, siang hingga sore hari, di Jalan Kalibata Raya, tepatnya di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dua debt collector berinisial MET dan NAT mendatangi seorang pengendara sepeda motor untuk menagih cicilan kredit kendaraan yang diduga menunggak pembayaran. Penagihan tersebut dilakukan di ruang publik dan disaksikan warga sekitar.
2. Cekcok Mulut dan Penolakan
Dalam proses penagihan, terjadi adu argumen antara korban dan pengendara motor. Pemilik kendaraan menolak penarikan motor dan mempersoalkan cara penagihan yang dilakukan oleh kedua debt collector.
Situasi sempat memanas, namun belum terjadi kekerasan fisik pada tahap ini.
3. Pemanggilan Rekan dan Datangnya Kelompok
Pengendara motor kemudian menghubungi sejumlah rekannya. Tidak lama berselang, sekitar delapan orang datang ke lokasi kejadian.
Kedatangan kelompok tersebut mengubah situasi menjadi lebih agresif. Ketegangan meningkat dan perhatian warga sekitar mulai tertuju ke lokasi penagihan.
4. Terjadinya Pengeroyokan
Setelah kelompok tersebut tiba, kedua debt collector langsung dikeroyok secara bersama-sama. Korban mengalami pemukulan dan kekerasan fisik berat di tempat kejadian.
Akibat pengeroyokan tersebut MET meninggal dunia di lokasi kejadian, sedang NAT mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
5. Korban Kedua Meninggal Dunia
Beberapa waktu setelah mendapat perawatan medis, NAT dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, sehingga jumlah korban tewas menjadi dua orang.
Kematian kedua korban memicu emosi dan reaksi dari rekan-rekan sesama debt collector.
6. Kesaksian Dugaan Suara Tembakan
Di tengah insiden pengeroyokan, seorang saksi mata bernama Zulfikri (22), karyawan rumah makan di sekitar lokasi, mengaku mendengar dua kali suara letusan tembakan.
Kesaksian ini menimbulkan dugaan adanya senjata api yang digunakan atau setidaknya dikeluarkan saat kejadian, meski hingga kini polisi masih mendalami sumber suara tersebut dan belum menarik kesimpulan resmi.
7. Situasi Sempat Kondusif Menjelang Magrib
Setelah kejadian pengeroyokan, situasi di sekitar TMP Kalibata sempat mereda menjelang waktu Magrib. Aparat kepolisian berada di lokasi untuk melakukan pengamanan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
8. Massa Besar Datang ke Lokasi
Pada malam hari, sekitar 80 hingga 100 orang yang diduga merupakan rekan korban dan kelompok debt collector lainnya mendatangi lokasi kejadian.
Kedatangan massa ini diduga sebagai bentuk reaksi atas kematian MET dan NAT.
9. Aksi Perusakan dan Pembakaran
Massa kemudian melakukan aksi anarkis, antara lain:
- Membakar sejumlah warung makan di sekitar Jalan Kalibata Raya.
- Membakar sembilan sepeda motor dan satu mobil taksi yang terparkir di lokasi.
- Merusak fasilitas umum dan memicu kepanikan warga.
Sejumlah pedagang dan warga terpaksa menutup usaha serta bersembunyi demi menyelamatkan diri.
10. Polisi Tangani Dua Perkara Terpisah
Polisi menyatakan menangani dua perkara berbeda:
- Pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya dua debt collector.
- Perusakan dan pembakaran oleh massa setelah kejadian.
Penyidik melakukan identifikasi pelaku perusakan dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi.
11. Terungkap Keterlibatan Anggota Polri
Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Keenamnya kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
12. Penetapan Tersangka dan Pasal Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami:
- Dugaan penggunaan atau pengeluaran senjata api.
- Peran masing-masing tersangka.
- Rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.
13. Penyelidikan Berlanjut
Hingga kini, kepolisian terus memeriksa saksi, menganalisis barang bukti, serta mendalami kronologi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena melibatkan aparat kepolisian aktif dan memunculkan pertanyaan mendasar tentang profesionalisme, penggunaan kekuatan, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum. ***

