DCNews, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua penagih utang atau debt collector yang berujung kematian di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) itu memicu kerusuhan dan kerusakan fasilitas warga di sekitar lokasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan keenam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, analisis keterangan saksi, serta barang bukti yang dikumpulkan, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat kemarin (12/12/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara. Menurut Trunoyudo, penerapan pasal dilakukan karena penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika Polsek Pancoran menerima laporan adanya penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Sekitar 15 menit kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi.
“Saat petugas datang, satu korban ditemukan telah meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Trunoyudo. Korban lainnya dalam kondisi kritis segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Jakarta Timur. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Polisi mengidentifikasi korban pertama berinisial MET (41), warga Jakarta Pusat, yang meninggal di lokasi kejadian. Korban kedua, NAT (32), warga Kota Bekasi, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Kerusuhan dan Kerusakan Fasilitas Warga
Tak lama setelah peristiwa pengeroyokan tersebut, situasi di sekitar TMP Kalibata memanas. Amarah rekan-rekan korban berujung pada aksi perusakan sejumlah fasilitas umum dan milik warga.
Data kepolisian mencatat sedikitnya empat unit mobil mengalami kerusakan, yakni sebuah taksi dengan nomor polisi B 2317 SDX, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, serta Suzuki Ertiga B 1714 RZO. Selain itu, tujuh sepeda motor turut dirusak massa.
Kerusakan juga terjadi pada 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar, serta dua rumah warga yang mengalami pecah kaca. “Terdapat peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan akibat kerusuhan setelah kejadian tersebut,” kata Trunoyudo.
Hingga kini, Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan penanganan hukum dilakukan secara transparan. Pihak kepolisian juga berjanji akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. ***

