Lonjakan Kasus Pinjol Remaja Naik 763 Persen, BI Perkuat Edukasi Keuangan di Sekolah

Date:

DCNews, Purwokerto — Bank Indonesia (BI) memperingatkan meningkatnya risiko pinjaman daring macet di kalangan pelajar setelah kasus gagal bayar pinjol pada peminjam berusia 19 tahun ke bawah melonjak hingga 763 persen per Juni 2025, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk merespons situasi tersebut, BI memperkuat edukasi keuangan di sekolah dan meminta guru memasukkan nilai “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” dalam proses belajar-mengajar.

Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto, Christoveny, mengatakan maraknya gaya hidup flexing, budaya konsumtif, dan kemudahan transaksi digital membuat generasi Z semakin rentan terjebak pinjaman online.

“Miris melihat banyak remaja sudah terlilit utang. Bahkan pasangan muda memiliki penghasilan besar, tapi tak menyiapkan dana untuk perumahan,” ujarnya saat membuka Workshop Insersi Penyusunan Modul Ajar CBP Rupiah di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Christoveny menegaskan, literasi finansial yang kuat menjadi kunci mencegah remaja dari perilaku konsumtif yang berujung jeratan pinjol. Karena itu, ia meminta para guru mengintegrasikan nilai CBP Rupiah ke berbagai mata pelajaran untuk membantu pelajar membedakan kebutuhan dan keinginan serta membentuk kebiasaan mengelola uang secara sehat.

Ia menambahkan, literasi keuangan sejak dini bukan hanya membangun perilaku individu yang lebih bijak, tetapi juga mendukung stabilitas nilai rupiah. “Implikasi menjaga rupiah tidak main-main. Pulau Sipadan dan Ligitan lepas karena masyarakat setempat tidak memakai rupiah, tetapi ringgit,” ujarnya.

Lokakarya yang diikuti puluhan guru dan kepala sekolah dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX dan X Jawa Tengah itu dirancang untuk membantu tenaga pendidik menyusun modul ajar berbasis deep learning dan kontekstual. Peserta juga dilatih mengintegrasikan nilai CBP Rupiah secara relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa.

Selain literasi keuangan, BI turut memberikan edukasi mengenai perawatan fisik uang rupiah, termasuk larangan melipat, meremas, mencoret, membasahi, atau menstaples uang agar tetap layak edar. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hoaks Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Bot Telegram Edabu Disebut Modus Phishing

DCNews, Jakarta – Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik mengenai...

Pakar Hukum: Dugaan Kelalaian Sistem Indodax Berpotensi Langgar Aturan OJK dan Bappebti

DCNews, Jakarta – Sorotan terhadap PT Indodax Nasional Indonesia kembali...

Ratusan Ojol Geruduk Kantor Diduga Debt Collector di Kopo Bandung, Polisi Amankan 8 Orang

DCNews, Bandung – Aksi penarikan paksa sepeda motor yang...

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2026 Stabil di Rp2.606.000 per Gram

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...