Lonjakan Kasus Pinjol Remaja Naik 763 Persen, BI Perkuat Edukasi Keuangan di Sekolah

Date:

DCNews, Purwokerto — Bank Indonesia (BI) memperingatkan meningkatnya risiko pinjaman daring macet di kalangan pelajar setelah kasus gagal bayar pinjol pada peminjam berusia 19 tahun ke bawah melonjak hingga 763 persen per Juni 2025, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk merespons situasi tersebut, BI memperkuat edukasi keuangan di sekolah dan meminta guru memasukkan nilai “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” dalam proses belajar-mengajar.

Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto, Christoveny, mengatakan maraknya gaya hidup flexing, budaya konsumtif, dan kemudahan transaksi digital membuat generasi Z semakin rentan terjebak pinjaman online.

“Miris melihat banyak remaja sudah terlilit utang. Bahkan pasangan muda memiliki penghasilan besar, tapi tak menyiapkan dana untuk perumahan,” ujarnya saat membuka Workshop Insersi Penyusunan Modul Ajar CBP Rupiah di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Christoveny menegaskan, literasi finansial yang kuat menjadi kunci mencegah remaja dari perilaku konsumtif yang berujung jeratan pinjol. Karena itu, ia meminta para guru mengintegrasikan nilai CBP Rupiah ke berbagai mata pelajaran untuk membantu pelajar membedakan kebutuhan dan keinginan serta membentuk kebiasaan mengelola uang secara sehat.

Ia menambahkan, literasi keuangan sejak dini bukan hanya membangun perilaku individu yang lebih bijak, tetapi juga mendukung stabilitas nilai rupiah. “Implikasi menjaga rupiah tidak main-main. Pulau Sipadan dan Ligitan lepas karena masyarakat setempat tidak memakai rupiah, tetapi ringgit,” ujarnya.

Lokakarya yang diikuti puluhan guru dan kepala sekolah dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX dan X Jawa Tengah itu dirancang untuk membantu tenaga pendidik menyusun modul ajar berbasis deep learning dan kontekstual. Peserta juga dilatih mengintegrasikan nilai CBP Rupiah secara relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa.

Selain literasi keuangan, BI turut memberikan edukasi mengenai perawatan fisik uang rupiah, termasuk larangan melipat, meremas, mencoret, membasahi, atau menstaples uang agar tetap layak edar. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Bogor Perluas Sosialisasi Anti Pinjol dan Judi Online 2026, Sasar Kelompok Rentan

DCNews, Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperluas strategi...

Prancis Tetapkan Roadmap Hentikan Energi Fosil 2050, Batu Bara Disetop 2030

DCNews, Paris — Prancis meluncurkan peta jalan nasional untuk...

Aktris Jadi Korban Dugaan Penipuan Bisnis di Bali, Usaha Kuliner Hancur dan Diteror Debt Collector

DCNews, Jakarta — Di balik geliat industri pariwisata Bali yang...

Polisi Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Pembelian Mobil Mewah di Jawa Timur

DCNews, Jakarta – Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy...