DCNews, Jakarta — Kejaksaan Agung melangkah ke fase baru dalam penyidikan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek dengan melimpahkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Langkah ini menandai dimulainya proses peradilan atas proyek bernilai triliunan rupiah yang disebut sarat rekayasa teknis dan penyalahgunaan kewenangan.
Pelimpahan dilakukan terhadap Nadiem Makarim; konsultan staf khususnya, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih. Seluruhnya kini berstatus terdakwa setelah jaksa penuntut umum menyerahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
“Dengan pelimpahan berkas ini, perkara resmi memasuki tahap persidangan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025). Ia menekankan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara cermat dan berbasis bukti kuat.
Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara itu, satu tersangka yang belum dibawa ke pengadilan adalah Jurist Tan, staf khusus Nadiem yang berstatus buron dan diduga berada di luar negeri.
Kasus ini berakar pada pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022. Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga merekayasa proses sejak penyusunan kajian teknis hingga penetapan spesifikasi perangkat. Tim teknis awalnya menegaskan bahwa pengadaan tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu, namun arahan untuk mengubah rekomendasi menjadi Chrome OS diduga datang langsung dari Nadiem Makarim.
Rekayasa ini dinilai menyalahi prinsip pengadaan barang dan jasa, sekaligus membuka peluang keuntungan tidak sah bagi sejumlah pihak di internal kementerian maupun penyedia barang. Padahal, pengadaan Chromebook pernah dilakukan pada 2018 dan evaluasinya disebut gagal, namun tetap kembali diajukan tanpa dasar teknis kuat.
Jaksa menyebut tindakan tersebut telah menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum dan berpotensi memperkaya diri atau korporasi. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Rinciannya, kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.
Dengan masuknya perkara ke pengadilan, sorotan publik kini beralih kepada Majelis Hakim yang akan menilai apakah konstruksi dakwaan dan bukti-bukti yang diajukan jaksa mampu membuktikan peran masing-masing terdakwa dalam proyek yang sejak awal menuai kontroversi ini. ***

