OJK Tanggapi Laporan Polisi terhadap Mirae Asset: Mahendra Siregar Pastikan Kasus Berbeda dari Insiden RDN

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara untuk pertama kalinya terkait laporan polisi terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atas dugaan penipuan dan akses ilegal terhadap akun nasabah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak terkait dengan kasus industri sebelumnya yang menyangkut Rekening Dana Nasabah (RDN).

Mahendra menjelaskan bahwa informasi awal yang diterimanya menunjukkan perbedaan konteks antara laporan terbaru dengan insiden yang pernah terjadi di sektor pasar modal. “Saya belum dengar dari Pak Inarno lebih lanjut. Tapi yang sepahaman saya, itu bukan berkait dengan apa yang terjadi di waktu sebelumnya dalam konteks RDN. Itu agak berbeda,” ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu kemarin (3/12/2025).

Laporan Nasabah dan Dugaan Akses Ilegal

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah, Irman (70), melaporkan kehilangan aset investasi senilai Rp71 miliar ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, akses ilegal, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang, dengan beberapa jajaran direksi Mirae Asset Sekuritas tercantum sebagai terlapor.

Kuasa hukum Irman, Krisna Mukti, mengungkapkan bahwa kliennya menerima notifikasi trade confirmation pada 6 Oktober 2025. Setelah mengecek portofolio, ia menemukan saham-saham seperti BBCA, BBRI, TLKM, DMRI, CDII, dan BP telah hilang dan berubah menjadi saham lain, termasuk FILM dan NIYZ—transaksi yang diakui tidak pernah dilakukan oleh nasabah.

Menurut Krisna, perusahaan menyampaikan bahwa transaksi pada tanggal tersebut bukan dilakukan oleh Irman. Ia menambahkan hasil pemeriksaan awal belum menemukan indikasi peretasan sistem, namun muncul dugaan kuat adanya akses ilegal oleh pihak yang mengetahui kredensial akun nasabah.

Respons Mirae Asset Sekuritas

Melalui pernyataan resmi pada 1 Desember 2025, Mirae Asset Sekuritas menyatakan telah mengetahui laporan tersebut dan sedang melakukan investigasi internal. Temuan awal, menurut perusahaan, mengindikasikan bahwa nasabah mungkin memberikan kata sandi atau akses akun kepada pihak lain—sesuatu yang dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap pedoman keamanan.

Mirae menegaskan investigasi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan penyalahgunaan yang merugikan perusahaan. Mereka menambahkan bahwa operasional dan sistem perusahaan tetap berjalan normal sesuai standar keamanan industri. Dalam proses investigasi, perusahaan berkoordinasi dengan OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinasi Regulator dan Pentingnya Keamanan Investor

OJK menyatakan akan menindaklanjuti perkembangan kasus ini bersama lembaga terkait. Insiden tersebut kembali menyoroti pentingnya keamanan akses akun investasi dan edukasi literasi digital bagi investor, di tengah meningkatnya aktivitas transaksi pasar modal domestik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dakwaan Jaksa Bongkar Aliran Keuntungan Proyek Chromebook Rp1,9 Triliun di Kemendikbudristek

DCNews, Jakarta — Dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung...

OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab atas Penagihan Utang Usai Kasus Maut di Kalibata

DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap praktik...

Popularitas Tak Menjamin Aman Finansial: Ini Loch Kisah Lengkap Artis Indonesia yang Terjerat Pinjol

DCNews, Jakarta — Popularitas, sorotan kamera, dan penghasilan besar...

Edukasi Hukum Digital di Bekasi: Dosen FH UB Bekali Pelajar Tangkal Pinjol dan Judi Online

DCNews, Bekasi — Di tengah derasnya arus digitalisasi, kemudahan...