DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara untuk pertama kalinya terkait laporan polisi terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atas dugaan penipuan dan akses ilegal terhadap akun nasabah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak terkait dengan kasus industri sebelumnya yang menyangkut Rekening Dana Nasabah (RDN).
Mahendra menjelaskan bahwa informasi awal yang diterimanya menunjukkan perbedaan konteks antara laporan terbaru dengan insiden yang pernah terjadi di sektor pasar modal. “Saya belum dengar dari Pak Inarno lebih lanjut. Tapi yang sepahaman saya, itu bukan berkait dengan apa yang terjadi di waktu sebelumnya dalam konteks RDN. Itu agak berbeda,” ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu kemarin (3/12/2025).
Laporan Nasabah dan Dugaan Akses Ilegal
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah, Irman (70), melaporkan kehilangan aset investasi senilai Rp71 miliar ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, akses ilegal, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang, dengan beberapa jajaran direksi Mirae Asset Sekuritas tercantum sebagai terlapor.
Kuasa hukum Irman, Krisna Mukti, mengungkapkan bahwa kliennya menerima notifikasi trade confirmation pada 6 Oktober 2025. Setelah mengecek portofolio, ia menemukan saham-saham seperti BBCA, BBRI, TLKM, DMRI, CDII, dan BP telah hilang dan berubah menjadi saham lain, termasuk FILM dan NIYZ—transaksi yang diakui tidak pernah dilakukan oleh nasabah.
Menurut Krisna, perusahaan menyampaikan bahwa transaksi pada tanggal tersebut bukan dilakukan oleh Irman. Ia menambahkan hasil pemeriksaan awal belum menemukan indikasi peretasan sistem, namun muncul dugaan kuat adanya akses ilegal oleh pihak yang mengetahui kredensial akun nasabah.
Respons Mirae Asset Sekuritas
Melalui pernyataan resmi pada 1 Desember 2025, Mirae Asset Sekuritas menyatakan telah mengetahui laporan tersebut dan sedang melakukan investigasi internal. Temuan awal, menurut perusahaan, mengindikasikan bahwa nasabah mungkin memberikan kata sandi atau akses akun kepada pihak lain—sesuatu yang dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap pedoman keamanan.
Mirae menegaskan investigasi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan penyalahgunaan yang merugikan perusahaan. Mereka menambahkan bahwa operasional dan sistem perusahaan tetap berjalan normal sesuai standar keamanan industri. Dalam proses investigasi, perusahaan berkoordinasi dengan OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi Regulator dan Pentingnya Keamanan Investor
OJK menyatakan akan menindaklanjuti perkembangan kasus ini bersama lembaga terkait. Insiden tersebut kembali menyoroti pentingnya keamanan akses akun investasi dan edukasi literasi digital bagi investor, di tengah meningkatnya aktivitas transaksi pasar modal domestik. ***

