AFPI Siapkan Keringanan Pembayaran Pinjaman untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Date:

DCNews, Jakarta — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan platform pinjaman daring memberikan keringanan pembayaran bagi masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini digulirkan menyusul banjir, longsor, dan gempa yang memukul kemampuan finansial ribuan warga.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan borrower yang mengalami dampak langsung bencana alam dapat mengajukan kemudahan pembayaran kepada platform masing-masing. Menurutnya, kondisi sosial-ekonomi yang terpukul membuat fleksibilitas menjadi langkah penting agar korban tidak semakin terbebani.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan sehingga para penyedia layanan Pindar dapat memitigasi risiko tanpa menambah beban bagi para borrower yang tengah menghadapi situasi sulit,” ujar Entjik, dikutip DCNews, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan bahwa bencana alam merupakan kondisi force majeure yang membuat banyak peminjam kehilangan kemampuan memenuhi kewajiban. Karena itu, AFPI memastikan proses mitigasi risiko tetap mengedepankan empati dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

AFPI juga meminta seluruh platform fintech pendanaan melakukan pemetaan borrower di wilayah bencana. Hal ini diperlukan agar langkah mitigasi dapat dirancang secara terukur dan sesuai kondisi di lapangan.

Sementara itu, borrower yang mengalami kesulitan diminta segera melapor kepada platform tempat mereka meminjam. Laporan tersebut menjadi dasar penentuan bentuk keringanan, mulai dari penjadwalan ulang pembayaran hingga skema pelunasan khusus sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara.

“Dengan laporan yang jelas, tiap platform dapat melakukan asesmen berdasarkan prosedur mitigasi risiko yang berlaku. Langkah ini diharapkan membuat penanganan dampak bencana lebih terkoordinasi, inklusif, dan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem pendanaan digital di Indonesia,” kata Entjik.

AFPI menegaskan komitmennya mendampingi penyelenggara platform fintech agar proses pemberian keringanan di wilayah bencana berjalan cepat, proporsional, dan mendukung pemulihan masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026, Aduan Masyarakat Tembus 30.328

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 951...

Transaksi Kripto Juli 2026 Anjlok 28,2%, Akun Konsumen Tembus 22,93 Juta

DCNews, Jakarta – Nilai transaksi aset kripto di pasar spot...

DJP Siapkan Penagihan Pajak Global, Anggaran 2027 Naik 11,4% Jadi Rp6,27 Triliun

DCNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan...

Gus Falah: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Ancaman bagi Pemilik Harta Sah

DCNews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali...