DCNews, Jakarta — Di tengah perlambatan ekonomi yang menekan kemampuan bayar masyarakat, keluhan mengenai penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di berbagai daerah. Namun, pelaku industri menepis anggapan bahwa leasing langsung mengambil langkah agresif setiap kali terjadi tunggakan.
Chief Marketing & Sales Officer (CMSO) Astra Credit Companies (ACC), Tan Chian Hok, menegaskan bahwa penanganan kredit macet tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, tren gagal bayar sebenarnya bukan fenomena baru, terlebih ketika kondisi makro ekonomi sedang melemah.
“Memang sebelum-sebelumnya ada saja, mungkin karena kondisi makro dan ekonomi sekarang agak melambat,” ujar Tan selepas acara Astra Auto Fest di Menara Astra, dikutip Rabu (3/12/2025).
Tan menekankan bahwa perusahaan selalu menyiapkan langkah mitigasi agar nasabah tetap bisa mempertahankan kendaraannya. ACC, kata dia, tidak hanya mengandalkan penagihan, tetapi menawarkan berbagai skema restrukturisasi yang lebih manusiawi.
“Kita selalu memikirkan mitigasi. Misalnya memperpanjang tenor, mengubah angsuran, menggunakan sistem multiguna, dan sebagainya. Intinya kami memberikan solusi terbaik agar customer tetap bisa memakai kendaraannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, komunikasi terbuka menjadi kunci penyelesaian banyak kasus tunggakan. Selama nasabah menunjukkan itikad baik, proses konsultasi dapat menghasilkan opsi yang lebih ringan tanpa harus berujung pada penarikan kendaraan.
“Yang penting itikad baiknya. Biasanya mereka berkonsultasi, apakah angsuran dari Rp5 juta turun jadi Rp3 juta dengan memperpanjang tenor bisa? Jadi ada itikad baik,” ujarnya.
ACC memastikan bahwa penarikan kendaraan hanyalah langkah terakhir setelah seluruh proses dialog dan penyusunan solusi ditempuh.
“Tidak semuanya langsung kami tarik. Biasanya kami memberikan konsultasi dan solusi dari problem yang terjadi,” kata Tan menegaskan.
Dengan tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya mereda, ACC mengimbau nasabah untuk segera berkomunikasi apabila mengalami kendala pembayaran, agar opsi restrukturisasi dapat segera dilakukan tanpa konsekuensi lebih berat. ***

