DPR Dorong Free Float Minimal 30%, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Likuiditas Pasar Modal

Date:

DCNews, Jakarta — Dalam upaya memperdalam pasar modal nasional, Komisi XI DPR RI menekan pentingnya kenaikan batas minimum saham publik (free float) perusahaan tercatat menjadi 30 persen. Dorongan itu mengemuka dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Kompleks Parlmen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025), di tengah kekhawatiran soal likuiditas pasar yang masih timpang dan terkonsentrasi pada sedikit emiten berkapitalisasi besar.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai peningkatan free float merupakan langkah strategis untuk mendorong pasar yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif.

Usulan ini disampaikan langsung di hadapan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama BEI Iman Rachman.

Mahendra menjelaskan kembali kepada peserta rapat mengenai definisi free float dan kepentingannya bagi ekosistem pasar modal. Floating shares atau free float adalah saham perusahaan terbuka yang tersedia untuk diperdagangkan publik.

“Artinya, saham itu tidak dimiliki oleh pengendali, komisaris, direksi, atau pihak terkait yang tidak memperdagangkannya secara reguler,” kata Mahendra.

Menurut OJK, tingkat free float Indonesia rata-rata masih sekitar 23 persen, jauh di bawah sejumlah negara di kawasan. Rendahnya porsi saham publik membuat aktivitas transaksi terkonsentrasi pada segelintir saham besar, sementara banyak emiten lain menghadapi likuiditas tipis, spread melebar, hingga minimnya partisipasi investor.

“Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK menyiapkan dua kerangka kebijakan baru: initial free float (porsi minimum saat IPO) dan continuous free float (pemenuhan porsi minimum secara berkelanjutan),” ujarnya.

Mahendra menyebut kebijakan ini akan dipadukan dengan penguatan investor domestik, harmonisasi aturan dengan standar internasional, serta penyederhanaan proses aksi korporasi.

“OJK juga mengatur kombinasi insentif dan kewajiban agar implementasinya adil dan efektif,” ujarnya.

Mahendra meminta dukungan DPR dalam penyediaan insentif, termasuk insentif pajak, untuk mendorong emiten membuka kepemilikan lebih luas. Ia juga menyoroti pentingnya memperbesar peran investor institusional seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun guna menjaga stabilitas pasar.

Selain itu, Mahendra menilai masih ada hambatan regulasi yang perlu dibenahi, terutama terkait porsi kepemilikan negara melalui BUMN yang kerap membatasi ruang gerak free float sejumlah perusahaan.

Rapat kerja ditutup dengan komitmen untuk menyelaraskan kebijakan lintas lembaga agar reformasi pasar modal dapat berjalan bertahap, terukur, dan memperkuat kepercayaan investor. (Asim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Australia Tekuk Turki 2-0 di Piala Dunia 2026, Socceroos Tempel Ketat Amerika Serikat di Grup D

DCNews, Mexico — Australia membuka peluang besar untuk melaju ke...

Doom Spending Mengkhawatirkan, Pemprov Jabar Ingatkan Bahaya Paylater dan Pinjol bagi Generasi Muda

DCNews, Bandung — Di tengah pesatnya penetrasi internet dan...

Dukung Kenaikan Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN, Ingatkan Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah memperkuat kualitas...

Harga Emas Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui Pegadaian...