OJK Malang Peringatkan Maraknya Pinjol Ilegal, Ungkap Modus Baru dan Saluran Aduan Resmi

Date:

DCNews, Malang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang kembali mengingatkan publik untuk waspada terhadap meningkatnya kasus penipuan dan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat melalui berbagai modus daring. Dalam sebuah pemaparan publik, OJK menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki saluran khusus untuk melaporkan penipuan keuangan agar penanganannya bisa berlangsung cepat dan terkoordinasi.

Erna Tigayanti, Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Malang, memaparkan bahwa perbedaan antara pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama berizin resmi semakin penting dipahami masyarakat luas. Menurutnya, kemudahan akses dan agresivitas penawaran justru kerap menjadi indikasi praktik ilegal.

“Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi. Sedangkan fintech pendanaan bersama yang legal telah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Erna yang dikutip DCNews, Senin (1/12/2025).

Erna menjelaskan, pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan denda tanpa batas, proses persetujuan kilat, serta meminta akses penuh ke seluruh data di ponsel pengguna. Lebih parah, mereka tidak menyediakan layanan pengaduan dan menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam banyak kasus, penagih pinjol ilegal melakukan intimidasi melalui saluran pribadi tanpa identitas dan izin yang jelas. Penagih tersebut juga tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sehingga praktik kekerasan verbal hingga penyebaran data pribadi menjadi ancaman nyata bagi nasabah yang gagal membayar.

“Risiko bagi nasabah pinjol ilegal adalah ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, bahkan foto pribadi bisa disebarkan. Sementara fintech legal tunduk pada pengawasan OJK,” katanya.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK kini membuka saluran aduan penipuan dan pinjol ilegal melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Program ini merupakan kerja bersama OJK dengan otoritas lain, kementerian, lembaga, serta asosiasi industri yang berada dalam Satgas PASTI.

“Aduan penipuan IASC dibentuk untuk mempercepat penanganan berbagai bentuk scam di sektor keuangan dan memberikan efek jera kepada pelakunya,” jelas Erna. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dana Amanah Disorot, Korban Pinjol di Gresik Mengaku Rugi dan Diteror Debt Collector

DCNews, Gresik — Di tengah maraknya tawaran pinjaman online dengan...

Nvidia Optimistis Pasar AI China Akan Terbuka Meski Ekspor Chip AS Masih Tertahan

DCNews, Beijing — Chief Executive Officer Jensen Huang menyatakan...

Trump Tunda Serangan ke Iran Setelah Tekanan Negara Teluk, Peluang Kesepakatan Damai Menguat

DCNews, Washington — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunda...

Israel Culik Lima WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza, Partai Gelora Desak Pemerintah RI Segera Bertindak

DCNews, Jakarta— Ketegangan di kawasan Mediterania Timur kembali memicu...