DCNews, Malang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang kembali mengingatkan publik untuk waspada terhadap meningkatnya kasus penipuan dan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat melalui berbagai modus daring. Dalam sebuah pemaparan publik, OJK menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki saluran khusus untuk melaporkan penipuan keuangan agar penanganannya bisa berlangsung cepat dan terkoordinasi.
Erna Tigayanti, Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Malang, memaparkan bahwa perbedaan antara pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama berizin resmi semakin penting dipahami masyarakat luas. Menurutnya, kemudahan akses dan agresivitas penawaran justru kerap menjadi indikasi praktik ilegal.
“Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi. Sedangkan fintech pendanaan bersama yang legal telah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Erna yang dikutip DCNews, Senin (1/12/2025).
Erna menjelaskan, pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan denda tanpa batas, proses persetujuan kilat, serta meminta akses penuh ke seluruh data di ponsel pengguna. Lebih parah, mereka tidak menyediakan layanan pengaduan dan menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam banyak kasus, penagih pinjol ilegal melakukan intimidasi melalui saluran pribadi tanpa identitas dan izin yang jelas. Penagih tersebut juga tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sehingga praktik kekerasan verbal hingga penyebaran data pribadi menjadi ancaman nyata bagi nasabah yang gagal membayar.
“Risiko bagi nasabah pinjol ilegal adalah ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, bahkan foto pribadi bisa disebarkan. Sementara fintech legal tunduk pada pengawasan OJK,” katanya.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK kini membuka saluran aduan penipuan dan pinjol ilegal melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Program ini merupakan kerja bersama OJK dengan otoritas lain, kementerian, lembaga, serta asosiasi industri yang berada dalam Satgas PASTI.
“Aduan penipuan IASC dibentuk untuk mempercepat penanganan berbagai bentuk scam di sektor keuangan dan memberikan efek jera kepada pelakunya,” jelas Erna. ***

