DCNews, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menguji dugaan pengaturan suku bunga di industri pinjaman daring (pindar), setelah memanggil ahli hukum dalam sidang pemeriksaan terkait potensi kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi yang diduga dilakukan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dugaan tersebut mengarah pada penetapan bunga 0,8% pada 2018 dan 0,4% pada 2021, sebagaimana tercantum dalam pedoman perilaku asosiasi.
Dalam sidang yang digelar, pada Senin (24/11/2025) kemarin, Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Nindyo Pramono, menilai aturan asosiasi tidak serta-merta menjadi bukti adanya perjanjian antarpelaku usaha.
Menurutnya, kepatuhan anggota terhadap pedoman perilaku, seperti Code of Conduct AFPI, tidak dapat dianggap sebagai bentuk kesepakatan bersama yang melanggar hukum persaingan.
“Sebagai anggota asosiasi, ada aturan seperti Code of Conduct. Bahwa anggota memenuhi aturan, melaksanakan aturan, itu bukan perjanjian,” ujar Nindyo sembari menambahkan, suatu perjanjian membutuhkan interaksi timbal balik antarpelaku usaha, sedangkan produk asosiasi bersifat normatif dan tidak memuat unsur tersebut.
Nindyo juga mengingatkan pentingnya membedakan posisi pelaku usaha dan pengurus asosiasi. “Pengurus menjalankan fungsi organisasi, bukan menjalankan bisnis, meski secara pribadi mereka mungkin juga merupakan anggota,” tegasnya.
Batas Maksimum Bunga untuk indungi Konsumen
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar membantah keras dugaan pengaturan bunga oleh asosiasi. Ia menegaskan, penetapan batas maksimum bunga justru dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu.
“Pedoman Perilaku AFPI tidak dimaksudkan membatasi persaingan, melainkan mencegah penagihan intimidatif dan bunga tinggi yang dulu marak di pinjol ilegal,” tegasnya.
Entjik menekankan bahwa ketentuan yang ditetapkan AFPI adalah batas atas (ceiling price), bukan bunga tetap, sehingga setiap platform pinjaman tetap bebas menentukan tarif selama tidak melampaui batas yang ditetapkan.
KPPU dijadwalkan melanjutkan rangkaian pemeriksaan untuk menilai apakah kebijakan asosiasi tersebut memenuhi unsur anti-competitive behavior atau murni bersifat regulatif sesuai arahan otoritas sektor keuangan. ***

