DCNews, Jakarta — Sengketa dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) yang menyeret Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memasuki fase krusial. Dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan yang digelar Senin (24/11/2025), majelis menghadirkan pakar hukum persaingan Ningrum Natasya Sirait sebagai saksi ahli guna menilai dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait layanan fintech P2P lending.
Dalam keterangannya, Ningrum menilai tuduhan adanya kesepakatan harga yang melibatkan 96–97 pelaku usaha sangat sulit dibuktikan dalam perspektif hukum persaingan. Ia menyebut jumlah pelaku yang begitu besar membuat koordinasi antar perusahaan—yang pada dasarnya saling bersaing—menjadi tidak realistis.
“Pelaku usaha pasti menimbang risiko dan keuntungan dari tindakan anti-kompetitif. Contohnya pada kasus minyak goreng, dari 200 pelaku usaha hanya 18 yang terbukti bersepakat. Jadi membayangkan 97 pelaku bisa berkomitmen bersama itu sangat kecil kemungkinannya,” ujar Ningrum dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Ia juga meluruskan bahwa istilah “kartel” tidak selalu memiliki makna negatif. Beberapa bentuk kartel publik—seperti OPEC—justru melibatkan pemerintah demi tujuan kepentingan nasional. Yang dilarang, katanya, adalah kartel yang timbul dari kesepakatan horizontal antarpelaku usaha untuk menetapkan harga demi keuntungan sendiri.
AFPI Menampik Tuduhan KPPU
Sementara itu, AFPI kembali menampik tuduhan KPPU bahwa asosiasi tersebut mengatur bunga pinjaman daring secara ilegal. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan terus memantau perkembangan perkara tersebut.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dilakukan untuk melindungi konsumen dari pinjol ilegal yang memberi bunga mencekik dan praktik predatory lending,” kata Kuseryansyah dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025). Ia menambahkan bahwa pedoman perilaku AFPI bertujuan mencegah pinjaman berlebihan, bukan mengatur pasar secara anti-kompetitif.
Di sisi lain, KPPU mengungkap temuan bahwa AFPI menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur batas bunga dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari—turun menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Berdasarkan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, serta Otoritas Jasa Keuangan, KPPU menyebut telah mengantongi setidaknya satu alat bukti dugaan pelanggaran UU anti-monopoli.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan, sementara industri fintech menunggu arah putusan yang dapat mengubah lanskap pengaturan bunga pinjaman di Indonesia. ***

