Asep Dahlan Soal OJK Perketat Aturan Penagihan Pinjol 2025

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penagihan pinjaman online (pinjol) mulai 2025 melalui regulasi baru yang mengikat seluruh penyelenggara fintech lending dan pihak ketiga (debt collector). Aturan ini memperjelas batas waktu penagihan, standar etika, kewajiban sertifikasi tenaga penagihan, serta sanksi yang dapat menjerat pelanggar—sebuah paket kebijakan yang disebut pengamat sebagai langkah korektif terhadap praktik penagihan yang kerap melampaui batas.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai kebijakan baru ini sebagai “titik balik penting” dalam upaya melindungi nasabah dari tindakan intimidatif.

“Selama ini debt collector sering bertindak semena-mena: menelepon tengah malam, menekan keluarga, bahkan mengancam. Dengan aturan 2025, perilaku seperti itu tidak lagi bisa ditoleransi. Nasabah kini punya payung hukum yang lebih kuat,” ujar Asep saat dihubungi, Senin (24/11/2025).

Berikut isi PJOK

Aturan_Penagihan_Pinjol_OJK

Batas Waktu Penagihan Dipersempit

OJK menetapkan penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00, Senin hingga Sabtu. Aktivitas penagihan di luar jam tersebut dilarang kecuali dengan persetujuan tertulis dari nasabah.

Menurut Asep Dahlan, penegasan batas waktu ini krusial untuk melindungi ruang privasi peminjam. “Banyak nasabah tertekan karena ditelepon tanpa henti hingga larut malam. Regulasi ini memastikan penagihan tidak lagi melanggar batas kemanusiaan,” ujarnya.

Tenaga Penagihan Wajib Bersertifikat

Regulasi baru juga mengharuskan seluruh tenaga penagihan—internal maupun eksternal—memiliki sertifikasi resmi. Debt collector wajib menunjukkan identitas saat menghubungi atau bertemu peminjam.

“Sertifikasi ini penting agar DC tidak asal mengancam atau menghina. Mereka harus paham etika, hukum, dan batas penagihan. Jika melanggar, pinjol tetap bertanggung jawab penuh,” kata Asep.

Intimidasi, Ancaman, dan Penagihan ke Kontak Darurat Dilarang Keras

Aturan OJK 2025 memuat daftar larangan yang selama ini paling sering dikeluhkan masyarakat, termasuk:

  • larangan ancaman fisik maupun verbal,
  • larangan mempermalukan nasabah,
  • larangan menyebarkan data pribadi,
  • larangan menghubungi kontak darurat sebagai tekanan,
  • larangan spam telepon dan pesan berulang.

Asep mengingatkan bahwa pelanggaran etik ini kini dapat diproses secara administratif maupun pidana. “UU PPSK memperkuat posisi OJK. Jika DC melanggar, penyelenggara bisa didenda, dibekukan, bahkan dipidana jika unsur ancaman terpenuhi.”

Tanggung Jawab Tetap pada Penyelenggara Pinjol

Meski menggunakan pihak ketiga, seluruh aktivitas penagihan tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara fintech lending. OJK dapat menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

“Ini mencegah pinjol cuci tangan. DC nakal tidak bisa dijadikan alasan. Penyelenggara wajib mengawasi dan memilih mitra yang patuh aturan,” ujar Asep, yang akrab disapa Kang Dahlan.

Data Peminjam Masuk SLIK

OJK juga mulai mewajibkan pelaporan data peminjam pinjol ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), menyamakan posisi pinjol dengan kredit bank.

Menurut Asep, proses ini rawan menimbulkan ketidakadilan jika pembaruan data kredit berjalan lambat. “SLIK harusnya alat bantu, bukan alat pemutus. Banyak pelaku usaha yang sehat secara finansial justru tersaring hanya karena data belum diperbarui,” ucapnya.

Ia mendorong OJK mempercepat pemutakhiran data serta menyederhanakan proses keberatan bagi debitur yang merasa dirugikan oleh catatan kredit keliru.

Pendidikan Finansial Tetap Fondasi Utama

Meski regulasi semakin ketat, Asep menekankan bahwa literasi finansial masyarakat tetap menjadi kunci untuk mencegah gagal bayar.

“Regulasi ini melindungi, bukan membebaskan dari kewajiban. Masyarakat tetap harus cermat sebelum meminjam. Pinjol itu alat, bukan solusi instan,” tutupnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Doom Spending Mengkhawatirkan, Pemprov Jabar Ingatkan Bahaya Paylater dan Pinjol bagi Generasi Muda

DCNews, Bandung — Di tengah pesatnya penetrasi internet dan...

Dukung Kenaikan Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN, Ingatkan Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah memperkuat kualitas...

Harga Emas Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui Pegadaian...

Cara Membersihkan Skor Kredit SLIK OJK agar KPR Rumah Cepat Disetujui

DCNews, Jakarta — Masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah...