Polemk Pasal 16 KUHAP Baru: DPR Bantah Ada “Pasal Karet” yang Luaskan Wewenang Polisi

Date:

DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menepis tudingan bahwa Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengandung “pasal karet” yang bisa memberi ruang terlalu luas bagi polisi untuk melakukan operasi pembelian terselubung (undercover buy) dan pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) di semua perkara pidana. Kritik yang ramai disuarakan kelompok masyarakat sipil itu langsung dijawab oleh Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025) menegaskan bahwa Pasal 16 KUHAP tidak dirancang untuk memberikan kewenangan tanpa batas.

Ia menekankan bahwa perluasan metode penyelidikan itu hanya berlaku untuk investigasi khusus terkait perkara narkotika dan psikotropika, sebagaimana tertulis dalam penjelasan resmi beleid tersebut.

“Ini berarti koalisi pemalas, dia tidak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas tetapi hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” kata Habiburokhman.

Pasal 16 KUHAP baru memuat daftar metode penyelidikan, antara lain pengolahan TKP, pengamatan, wawancara, pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, hingga pelacakan dan analisis dokumen. Selain itu, penyelidik dapat mendatangi atau memanggil seseorang untuk memperoleh keterangan, serta melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam bagian penjelasan, ditegaskan bahwa teknik penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang kewenangannya telah ditetapkan dalam undang-undang khusus, terutama UU Narkotika dan UU Psikotropika.

“Makanya kita selalu mengundang kawan-kawan kalau bisa hadir, ikut mengawasi rapat kita dan ini selalu live streaming. Rekaman bisa dilihat di kanal YouTube itu. Pasal 16 tidak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujarnya.

KUJHAP Baru Buka Peluang Penjebakan

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperingatkan bahwa KUHAP baru berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum. Menurut YLBHI, kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya terbatas pada penyidikan tindak pidana khusus kini masuk ke tahap penyelidikan, sehingga bisa diterapkan ke semua jenis perkara tanpa batasan dan tanpa mekanisme pengawasan hakim.

“Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya,” tulis YLBHI dalam pernyataan resmi di situsnya.

Perdebatan mengenai Pasal 16 KUHAP diperkirakan masih akan berlanjut seiring tuntutan kelompok masyarakat sipil agar DPR dan pemerintah memperjelas batasan kewenangan penyelidikan, demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

MAKI Desak KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus CSR BI-OJK Rp28,38 Miliar

DCNews, Jakarta — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Fintech Lending Perluas Credit Scoring, Tak Lagi Hanya Andalkan SLIK

DCNews, Jakarta — Industri fintech lending atau pinjaman daring...

Harga Emas Antam 20 September 2026 Stabil di Rp2,638 Juta, Investor Perlu Cermati Spread

DCNews, Jakarta — Harga emas Antam kembali bertahan di...

BMKS dan Icomex Segera Beroperasi, OJK Atur Mekanisme Harga Komoditas demi Jaga Integritas Pasar

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan pembentukan...