DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menepis tudingan bahwa Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengandung “pasal karet” yang bisa memberi ruang terlalu luas bagi polisi untuk melakukan operasi pembelian terselubung (undercover buy) dan pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) di semua perkara pidana. Kritik yang ramai disuarakan kelompok masyarakat sipil itu langsung dijawab oleh Komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025) menegaskan bahwa Pasal 16 KUHAP tidak dirancang untuk memberikan kewenangan tanpa batas.
Ia menekankan bahwa perluasan metode penyelidikan itu hanya berlaku untuk investigasi khusus terkait perkara narkotika dan psikotropika, sebagaimana tertulis dalam penjelasan resmi beleid tersebut.
“Ini berarti koalisi pemalas, dia tidak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas tetapi hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” kata Habiburokhman.
Pasal 16 KUHAP baru memuat daftar metode penyelidikan, antara lain pengolahan TKP, pengamatan, wawancara, pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, hingga pelacakan dan analisis dokumen. Selain itu, penyelidik dapat mendatangi atau memanggil seseorang untuk memperoleh keterangan, serta melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam bagian penjelasan, ditegaskan bahwa teknik penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang kewenangannya telah ditetapkan dalam undang-undang khusus, terutama UU Narkotika dan UU Psikotropika.
“Makanya kita selalu mengundang kawan-kawan kalau bisa hadir, ikut mengawasi rapat kita dan ini selalu live streaming. Rekaman bisa dilihat di kanal YouTube itu. Pasal 16 tidak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujarnya.
KUJHAP Baru Buka Peluang Penjebakan
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperingatkan bahwa KUHAP baru berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum. Menurut YLBHI, kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya terbatas pada penyidikan tindak pidana khusus kini masuk ke tahap penyelidikan, sehingga bisa diterapkan ke semua jenis perkara tanpa batasan dan tanpa mekanisme pengawasan hakim.
“Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya,” tulis YLBHI dalam pernyataan resmi di situsnya.
Perdebatan mengenai Pasal 16 KUHAP diperkirakan masih akan berlanjut seiring tuntutan kelompok masyarakat sipil agar DPR dan pemerintah memperjelas batasan kewenangan penyelidikan, demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum. ***

