Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Daftar Lengkap Harga UBS dan Galeri24

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan di platform resmi Sahabat Pegadaian pada Senin (17/11/2025) tercatat tidak mengalami perubahan untuk dua produk logam mulia unggulan, yakni emas UBS dan Galeri24. Stabilnya harga di awal pekan ini memberi sinyal konsistensi pasar setelah beberapa hari bergerak fluktuatif.

Emas Galeri24 masih dibanderol Rp2.413.000 per gram, sementara emas UBS juga bertahan di level Rp2.415.000 per gram. Kedua produk tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram untuk Galeri24, serta hingga 500 gram untuk UBS.

Berikut daftar lengkap harga emas Pegadaian hari ini:

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.305.000
  • 1 gram: Rp2.415.000
  • 2 gram: Rp4.793.000
  • 5 gram: Rp11.844.000
  • 10 gram: Rp23.564.000
  • 25 gram: Rp58.796.000
  • 50 gram: Rp117.350.000
  • 100 gram: Rp234.606.000
  • 250 gram: Rp586.341.000
  • 500 gram: Rp1.171.306.000

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.265.000
  • 1 gram: Rp2.413.000
  • 2 gram: Rp4.754.000
  • 5 gram: Rp11.799.000
  • 10 gram: Rp23.534.000
  • 25 gram: Rp59.692.000
  • 50 gram: Rp117.292.000
  • 100 gram: Rp234.468.000
  • 250 gram: Rp582.443.000
  • 500 gram: Rp1.164.885.000
  • 1.000 gram: Rp2.329.769.000. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...