DCNews, Jakarta — Desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang atau debt collector dalam proses penagihan kembali menguat di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2), justru membuka ruang bagi praktik penyimpangan dan tindak pidana di lapangan.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan menagih utang menggunakan pihak ketiga. Fakta di lapangan banyak penyimpangan dan tindak pidana. Penyelesaian utang seharusnya dilakukan lewat jalur perdata, bukan intimidasi,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti maraknya kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector. Salah satunya terjadi di Lapangan Tempel, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10/2025), ketika warga melempari mobil penagih utang yang mencoba menarik kendaraan di kawasan permukiman. Aksi itu dipicu oleh perilaku agresif penagih yang mengemudi dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan keresahan.
Mengacu pada data OJK, sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025 tercatat 3.858 aduan terkait praktik penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Abdullah menilai angka itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor keuangan.
“Pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan pidana? Penegakan aturannya lemah,” tegasnya.seraya menekankan agar OJK perlu meninjau ulang kebijakan penggunaan debt collector demi melindungi konsumen dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. ***

