Debat Panas Soal Debt Collector: Ekonom TII Dukung Penagihan Manusiawi

Date:

DCNews, Jakarta — Perdebatan soal legalitas penggunaan jasa penagih utang atau debt collector oleh lembaga keuangan kembali mencuat. Di satu sisi, kalangan ekonom menilai praktik tersebut bisa membawa manfaat ekonomi dan sosial bila dijalankan secara adil dan transparan. Namun di sisi lain, parlemen mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan pelibatan pihak ketiga dalam penagihan.

Putu Rusta Adijaya, Peneliti Bidang Ekonomi di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), melalui keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip DCNews, Selasa (11/11/2025) mengatakan penagihan utang oleh tenaga alih daya dapat memberi dampak positif jika dijalankan secara manusiawi.

“Penagihan yang transparan dan adil dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, yang pada gilirannya menurunkan rasio kredit bermasalah (non-performing loan),” ujar Putu.

Menurutnya, praktik penagihan yang lebih beretika juga bisa menekan biaya sosial, termasuk potensi konflik antara penagih dan masyarakat. Ia mencontohkan insiden di Sukoharjo, Jawa Tengah, di mana warga melempari mobil penagih utang karena dianggap meresahkan.

Putu menegaskan pentingnya menjadikan proses penagihan utang sebagai sarana peningkatan literasi keuangan. “Urusan pinjam-meminjam harus didasari kesepakatan yang adil antar pihak, disertai penegakan hukum yang manusiawi,” katanya.

Namun, ia mengakui tidak semua masalah penagihan disebabkan lembaga keuangan. Ketidakpahaman debitur terhadap kewajibannya juga sering memperburuk situasi di lapangan.

Karena itu, ia mendorong penguatan pengawasan terhadap sertifikasi debt collector agar praktik di lapangan sesuai ketentuan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

“Penegakan hukum menjadi kunci. Regulasi yang baik tanpa kesadaran dan kepatuhan para pihak tidak akan berjalan efektif,” tegas Putu.

Data OJK mencatat, sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Kasusnya melonjak lebih dari sepuluh kali lipat dibanding 2021.

Sepanjang Januari–Agustus 2025, isu penagihan menyumbang 26,6 persen dari total pengaduan konsumen —tertinggi dibanding kategori lain. Polemik ini mencerminkan tarik-menarik antara kepentingan perlindungan konsumen dan keberlangsungan sistem keuangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polsek Rancaekek Intensifkan Patroli, Antisipasi Aksi Debt Collector yang Meresahkan Warga

DCNews, Rancaekek — Kepolisian Sektor Rancaekek, Polresta Bandung, memperkuat pengawasan...

OJK Ungkap Potensi Mata Rantai Pinjol-Judol di Balik 31.649 Penerima Bansos di DIY

DCNews,  Yogyakarta — Fenomena 31.649 penerima bantuan sosial (bansos) di...

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence...

Komisi XI DPR Setujui Anggaran OJK 2027 Rp10,5 Triliun, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Diperkuat

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI baru saja...