OJK Tegaskan Debt Collector Hanya Boleh Menagih Pinjol Maksimal 90 Hari, Setelah Itu Wajib Hentikan Penagihan

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penagih utang atau debt collector tidak dapat terus-menerus menagih nasabah yang menunggak pinjaman online (pinjol). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa penagihan hanya diperbolehkan selama maksimal 90 hari atau tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022. Setelah batas waktu berakhir, debt collector tidak lagi memiliki kewenangan untuk menagih secara langsung kepada nasabah. Namun, OJK menegaskan, utang tidak otomatis dianggap lunas. Penyelenggara pinjaman masih bisa menempuh jalur hukum untuk menagih kewajiban yang belum dibayar.

Langkah OJK Mengawasi Penagihan Pinjaman Online

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan oleh lembaga keuangan digital. Setiap penyelenggara pinjol wajib melaporkan data nasabah yang gagal bayar ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Dengan sistem ini, individu yang tercatat memiliki tunggakan akan terblokir dari akses pinjaman di lembaga keuangan lain, baik bank maupun non-bank. OJK menilai kebijakan ini penting untuk menjaga disiplin finansial dan mencegah risiko sistemik di sektor keuangan digital.

Etika dan Norma Penagihan: Dilarang Mengintimidasi dan Mempermalukan

Selain waktu penagihan, OJK menekankan pentingnya etika dalam proses penagihan. Melalui POJK No. 2 Tahun 2023 Pasal 62, lembaga keuangan dilarang menggunakan cara-cara yang menekan atau mengintimidasi.

Penagihan harus dilakukan berdasarkan norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Segala bentuk kekerasan verbal, ancaman, atau pelecehan terhadap konsumen dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan bisa berujung pada sanksi hukum.

“OJK mewajibkan setiap penyelenggara pinjaman untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi, transparan, dan menghormati hak konsumen,” tegas lembaga itu dalam keterangan resminya.

Jam Operasional Penagihan yang Diperbolehkan

OJK juga membatasi jam operasional penagihan agar tidak mengganggu privasi masyarakat. Berdasarkan ketentuan resmi, penagihan hanya boleh dilakukan:

  • Hari: Senin hingga Sabtu
  • Kecuali: Hari libur nasional
  • Waktu: Pukul 08.00–20.00 waktu setempat

Jika penagihan dilakukan di luar waktu tersebut atau di lokasi berbeda dari alamat nasabah, debt collector wajib memperoleh persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.

Nasabah Tetap Wajib Melunasi Kewajiban

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak berarti pembenaran untuk menghindari kewajiban membayar utang.

“Daripada dikejar-kejar, lebih baik proaktif datang dan sampaikan kesulitan yang dihadapi. Biasanya pihak penyelenggara bisa membantu mencari solusi,” ujarnya.

Menurut Friderica, nasabah yang mengalami kesulitan finansial dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman, seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengurangan bunga, atau penjadwalan ulang cicilan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan pinjaman.

Konsekuensi Jika Utang Tak Dilunasi Setelah 90 Hari

Jika setelah 90 hari nasabah belum juga melunasi utang, penyelenggara pinjol berhak membawa perkara ke jalur hukum atau melibatkan lembaga penagihan resmi yang diawasi OJK. Nama nasabah juga akan tercatat dalam sistem SLIK sebagai kredit macet, yang otomatis menurunkan skor kredit dan menghambat akses pinjaman di masa depan.

Dengan memahami batas waktu, etika, dan hak masing-masing pihak, OJK berharap ekosistem pinjaman online di Indonesia bisa menjadi lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Infografis: Batas Waktu dan Etika Pengihan Versi OJK

Aspek Ketentuan OJK
Batas waktu penagihan Maksimal 90 hari sejak jatuh tempo
Dasar hukum POJK No. 10/POJK.05/2022
Jam penagihan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00 waktu setempat
Hari libur nasional Penagihan dilarang
Etika penagihan Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau mempermalukan nasabah
Setelah 90 hari Debt collector wajib berhenti menagih langsung; penyelenggara bisa tempuh jalur hukum
Konsekuensi bagi nasabah Dicatat sebagai kredit macet dalam SLIK OJK dan sulit mengakses pinjaman baru
Solusi bagi nasabah Ajukan restrukturisasi pinjaman (perpanjangan, keringanan bunga, atau penjadwalan ulang)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Kompak, Galeri24 dan UBS Melonjak hingga Rp65 Ribu per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian...