DCNews, Jakarta — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan di awal November 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Senin (3/11), harga emas turun sebesar Rp12.000 menjadi Rp2.278.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.290.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali juga mengalami koreksi sebesar Rp12.000, turun dari Rp2.155.000 menjadi Rp2.143.000 per gram. Harga ini berlaku untuk pembelian dan penjualan emas dengan berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Untuk pembelian emas, pajak dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
- Sementara pada penjualan kembali (buyback), transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (NPWP) dan 3 persen (non-NPWP). Pajak ini langsung dipotong dari nilai total transaksi.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Senin (3/11/2025):
- 0,5 gram: Rp1.189.000
- 1 gram: Rp2.278.000
- 2 gram: Rp4.496.000
- 3 gram: Rp6.719.000
- 5 gram: Rp11.165.000
- 10 gram: Rp22.275.000
- 25 gram: Rp55.562.000
- 50 gram: Rp111.045.000
- 100 gram: Rp222.012.000
- 250 gram: Rp554.765.000
- 500 gram: Rp1.109.320.000
- 1.000 gram: Rp2.218.600.000
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia dan kurs dolar AS. ***

