DCNews, Kulonprogo — Sebuah kisah memilukan datang dari Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang siswa SMP terpaksa menjalani pembelajaran daring selama satu bulan setelah terjerat kecanduan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang menjerumuskannya hingga mengalami tekanan psikologis.
Kebijakan tersebut diambil oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo sebagai bentuk empati sekaligus intervensi pemulihan terhadap siswa yang mengalami trauma akibat jeratan dunia digital berisiko.
“Kami memberikan kesempatan belajar dari rumah selama satu bulan untuk memberi ruang pemulihan mental tanpa tekanan dari lingkungan sekolah,” ujar Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, saat dihubungi, Sabtu (1/11/2025).
Keputusan itu, kata Nur, diambil setelah rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah, wali kelas, hingga guru Bimbingan Konseling (BK).
Siswa tersebut kini diperbolehkan mengambil materi pembelajaran dan tugas di sekolah untuk dikerjakan dari rumah, sambil dipantau secara berkala oleh guru dan tenaga konselor. “Targetnya satu bulan, sampai anak siap kembali dan situasi sekolah juga sudah kondusif,” tutur Nur.
Intervensi Psikologis dan Komitmen Positif
Disdikpora juga menegaskan pentingnya penguatan komitmen budaya positif antara siswa, sekolah, dan orang tua. Siswa diminta menandatangani kesepakatan untuk tidak lagi mengakses situs judi online, serta bersedia menjalani program konseling dengan psikolog.
Selain itu, keluarga diarahkan untuk berkoordinasi dengan puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan psikolog klinis secara berkelanjutan.
“Menurut psikolog, anak ini membutuhkan intervensi konsisten untuk mengatasi kecanduan judolnya,” kata Nur.
Berawal dari Game Online
Kasus ini pertama kali terungkap pada awal Oktober 2025. Pihak sekolah melapor ke Disdikpora setelah siswa tersebut tidak masuk sekolah hampir sebulan. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa ia menanggung utang sekitar Rp4 juta kepada teman-temannya, uang yang digunakan untuk bermain pinjol demi menutup kekalahan di judi online.
“Awalnya hanya bermain game online, tapi kemudian berkembang jadi judi online hingga akhirnya terlilit utang,” jelas Nur.
Disdikpora menyerahkan penyelesaian masalah keuangan itu kepada keluarga. “Informasi terakhir dari sekolah, sebagian sudah diselesaikan, tapi masih ada beberapa tagihan yang belum tuntas,” ujarnya.
Siswa tersebut diketahui tinggal bersama ibunya yang bekerja di rumah makan, sementara ayahnya merantau ke Kalimantan. Kondisi keluarga yang terbatas membuat tekanan psikologis anak semakin berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pemerintah daerah akan pentingnya literasi digital dan pengawasan keluarga di tengah maraknya judi online dan pinjol ilegal yang kian menyasar kalangan pelajar. ***

