OJK Tanggapi Larangan Menkeu Soal Kredit Rp200 Triliun untuk Konglomerat: “Diawasi Langsung Pemerintah”

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penyaluran dana kas negara senilai Rp200 triliun yang ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara), berada dalam pengawasan langsung pemerintah, bukan OJK. Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar dana tersebut tidak disalurkan kepada para konglomerat.

“Saya rasa kalau update mengenai kinerja itu langsung dilihat oleh pihak pemerintah, Kementerian Keuangan,” ujar Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengingatkan Himbara agar tidak menyalurkan kredit dari dana penempatan kas negara kepada kelompok usaha besar atau konglomerat, termasuk grup bisnis yang ia miliki di dalam negeri. Menurutnya, tambahan likuiditas itu harus diarahkan untuk pembiayaan sektor riil agar manfaatnya terasa langsung bagi masyarakat.

“Kita minta ke perbankan yang terima dana itu jangan kasih ke konglomerat dan nggak boleh beli dolar AS,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menambahkan, bank tetap memiliki keleluasaan dalam menyalurkan kredit selama mengacu pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik. Dengan mekanisme tersebut, likuiditas diharapkan mengalir ke berbagai sektor industri dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Hal yang saya jalankan adalah memindahkan uang ke sana harusnya saya gak peduli apa-apa. Saya memakai ekspertis dari sistem perbankan untuk menyalurkan dana itu ke perekonomian tanpa intervensi saya sebetulnya,” ujar Purbaya menegaskan.

Mahendra menutup dengan menyebut bahwa peran OJK dalam konteks ini adalah memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, sementara pengelolaan dana negara berada sepenuhnya di bawah kendali otoritas fiskal. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

APJAPI Jabar Perkuat Kompetensi Debt Collector dan Tekan Konflik Penagihan

DCNews, Bandung — Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI)...

OJK Buka Peluang Koordinasi soal Wacana Indonesia Tentukan Rating Pasar Modal Sendiri

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi...

OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Saham hingga Juni 2027, Perketat Pengawasan Pasar Modal

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan...

OJK Tegaskan Hoaks Pasar Modal Bisa Dipidana, Denda Administratif Tembus Rp2,23 Triliun

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyebaran...