DCNews, Jakarta — Ketua Umum Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), R.A. Jeni Suryanti, menyoroti kasus pelajar SMP di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Ia menilai kasus ini sebagai alarm keras terhadap krisis literasi digital serta lemahnya pengawasan terhadap anak di bawah umur di dunia maya.
Dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025), Jeni menyebut fenomena tersebut menggambarkan betapa mudahnya akses ke layanan keuangan digital tanpa kontrol usia dan pengawasan yang memadai.
Menurutnya, ketika pelajar tingkat SMP bisa mengakses pinjol dan judol, hal itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan kegagalan sistem perlindungan anak di era digital.
“Anak-anak ini korban dari kemudahan teknologi tanpa pagar moral dan edukasi digital yang cukup,” ujar Jeni seraya mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas platform digital yang masih memungkinkan anak di bawah umur mendaftar dan bertransaksi.
Selain menyoroti tanggung jawab pemerintah, Jeni juga menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam memberikan edukasi finansial dasar dan literasi digital.
“ASJB siap turun langsung ke sekolah-sekolah, termasuk di daerah, untuk memberikan edukasi keuangan dan digital. Ini investasi moral agar generasi muda tidak menjadi korban pinjol dan judi online,” tambahnya.
Kasus pelajar SMP di Kulonprogo yang terjerat utang pinjol hingga bermain judi daring sebelumnya viral di media sosial. Pelajar tersebut bahkan sempat meminjam uang dari teman-temannya hingga total Rp4 juta untuk melunasi pinjol dan bermain judol.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Nur Hadiyanto, mengungkapkan bahwa pelajar tersebut sempat tidak masuk sekolah selama sebulan karena malu dan takut tidak bisa melunasi utangnya.
“Uang itu digunakan untuk membayar pinjol yang dipakai untuk judi online, sekitar Rp4 juta yang dipinjam dari teman-temannya,” ujar Nur seperti dikutip, Sabtu (25/10/2025).
Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan teknologi finansial kini telah menjangkau kalangan usia dini, dan perlu langkah nyata untuk memperkuat edukasi serta pengawasan digital bagi anak-anak. ***

