Ketua Umum ASJB Desak Pengawasan Ketat Kasus Pelajar SMP Terjerat Pinjol dan Judi Online di Kulonprogo

Date:

DCNews, Jakarta — Ketua Umum Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), R.A. Jeni Suryanti, menyoroti kasus pelajar SMP di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Ia menilai kasus ini sebagai alarm keras terhadap krisis literasi digital serta lemahnya pengawasan terhadap anak di bawah umur di dunia maya.

Dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025), Jeni menyebut fenomena tersebut menggambarkan betapa mudahnya akses ke layanan keuangan digital tanpa kontrol usia dan pengawasan yang memadai.

Menurutnya, ketika pelajar tingkat SMP bisa mengakses pinjol dan judol, hal itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan kegagalan sistem perlindungan anak di era digital.

“Anak-anak ini korban dari kemudahan teknologi tanpa pagar moral dan edukasi digital yang cukup,” ujar Jeni seraya mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas platform digital yang masih memungkinkan anak di bawah umur mendaftar dan bertransaksi.

Selain menyoroti tanggung jawab pemerintah, Jeni juga menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam memberikan edukasi finansial dasar dan literasi digital.

“ASJB siap turun langsung ke sekolah-sekolah, termasuk di daerah, untuk memberikan edukasi keuangan dan digital. Ini investasi moral agar generasi muda tidak menjadi korban pinjol dan judi online,” tambahnya.

Kasus pelajar SMP di Kulonprogo yang terjerat utang pinjol hingga bermain judi daring sebelumnya viral di media sosial. Pelajar tersebut bahkan sempat meminjam uang dari teman-temannya hingga total Rp4 juta untuk melunasi pinjol dan bermain judol.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Nur Hadiyanto, mengungkapkan bahwa pelajar tersebut sempat tidak masuk sekolah selama sebulan karena malu dan takut tidak bisa melunasi utangnya.

“Uang itu digunakan untuk membayar pinjol yang dipakai untuk judi online, sekitar Rp4 juta yang dipinjam dari teman-temannya,” ujar Nur seperti dikutip, Sabtu (25/10/2025).

Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan teknologi finansial kini telah menjangkau kalangan usia dini, dan perlu langkah nyata untuk memperkuat edukasi serta pengawasan digital bagi anak-anak. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Charles Meikyansah Ingatkan UMKM Jember Hindari Pinjol

DCNews, Jember — Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah...

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara

DCNews, Banda Aceh — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat...

OJK Ungkap Perkembangan Kasus DSI, Ribuan Lender Ajukan Restitusi untuk Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses...

APJII: Pengguna Pinjol Didominasi Milenial, Kebutuhan Mendesak Jadi Alasan Utama Masyarakat Berutang Secara Digital

DCNews, Jakarta — Ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol)...