OJK Tegaskan Hoaks Pasar Modal Bisa Dipidana, Denda Administratif Tembus Rp2,23 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyebaran informasi palsu yang menyesatkan investor di pasar modal dapat berujung pada proses pidana. Regulator juga membuka jalur penegakan hukum pidana terhadap dugaan manipulasi pasar dan pembentukan harga saham tidak wajar melalui perdagangan terkoordinasi (coordinated trading).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026). Ia menegaskan, hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus yang didukung bukti memadai akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum.

Hasan menjelaskan, pelanggaran yang menjadi perhatian OJK mencakup manipulasi perdagangan, pembentukan harga yang tidak wajar, hingga penyebaran informasi tanpa dasar yang berpotensi menyesatkan investor. Unsur motif, termasuk dugaan upaya memperoleh keuntungan bagi pelaku atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain, juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara.

“Penyebaran informasi yang tidak berdasar atau informasi salah, yang menyesatkan tentu disertai dengan motif, baik untuk menguntungkan yang bersangkutan maupun berpotensi merugikan pihak korban,” kata Hasan.

Ia menegaskan, penegakan hukum di pasar modal tidak terbatas pada sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam perkara yang memenuhi unsur pidana, OJK dapat meneruskan penanganannya melalui proses hukum pidana.

“Sebetulnya opsi melanjutkan proses pidana pelanggaran pasar modal, itu menjadi proses hukum juga sudah dilakukan dari waktu ke waktu,” ujar Hasan.

Hasan mencontohkan sejumlah perkara pasar modal yang telah memperoleh putusan pengadilan, antara lain perkara PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) pada 2026, PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), PT Jembo Cable Company Tbk (JECC), dan PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA).

Di sisi lain, OJK mencatat telah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak sejak awal 2026. Pada periode yang sama, regulator mengenakan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan sanksi tertulis kepada 464 pihak.

Sejumlah sanksi tersebut juga menyasar emiten, termasuk PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan OJK terhadap kepatuhan pelaku pasar modal, sementara penentuan ada tidaknya unsur pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aisyiyah Tanggul Jember Edukasi Warga soal Pinjol, dari Jeratan Utang hingga Teror Penagihan

DCNews, Jember — Utang yang awalnya ditujukan untuk memenuhi...

Bank NTB Syariah Ajak Warga Dompu Melawan Pinjol Ilegal dan Rentenir

DCNews, Dompu – Bank NTB Syariah mendorong masyarakat Kabupaten...

Harga Emas Antam Stabil di Rp2,54 Juta per Gram pada 26 Oktober 2026, Simak Daftar Lengkapnya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

OJK Riau Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal dan Pinjol, Satgas PASTI Hentikan 1.222 Entitas

DCNews, Pekanbaru — Kemudahan transaksi keuangan digital membuka peluang...