DCNews, Bandung — Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) Jawa Barat menargetkan peningkatan profesionalisme tenaga penagihan sekaligus menekan stigma negatif terhadap profesi debt collector. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi, pemahaman regulasi, dan penerapan pendekatan humanis dalam proses penagihan utang.
Komitmen itu mengemuka dalam pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APJAPI Jawa Barat di Bandung, Senin (26/10/2026). Kepengurusan baru diharapkan mendorong praktik penagihan yang tertib, beretika, dan sesuai ketentuan, di tengah persoalan penarikan kendaraan serta konflik yang kerap dikaitkan dengan aktivitas penagih di lapangan.
Ketua Umum APJAPI Kevin Agatha Purba mengatakan, organisasi yang dibentuk pada 2023 itu hadir untuk meningkatkan kompetensi tenaga penagihan agar mampu menjalankan tugas sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, dan kepolisian.
“APJAPI harus ikut membangun teman-teman penagih agar mampu melaksanakan tugas sesuai aturan, baik peraturan OJK maupun ketentuan pemerintah dan kepolisian,” kata Kevin di sela-sela acara.
Menurut dia, profesionalisme tidak cukup diukur dari kepemilikan sertifikat profesi. Petugas penagihan juga harus memahami dasar hukum, etika, waktu penagihan, keterampilan bernegosiasi, serta cara berkomunikasi secara humanis dengan konsumen.
Penagihan Tanpa Kekerasan
Kevin menegaskan, tindakan represif dalam penagihan utang tidak dapat dibenarkan. Untuk mengurangi potensi gesekan, ia mendorong pendekatan persuasif melalui kunjungan langsung kepada konsumen atau door to door, alih-alih melakukan penarikan kendaraan di jalan yang berisiko memicu konflik.
“Sebetulnya tidak perlu harus dengan kekerasan, banyak cara humanis yang bisa dilakukan. Kalau diperlukan, persoalan bisa dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan atau kantor polisi sebagai tempat yang lebih netral untuk meminimalkan konflik sosial,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa identitas dan dokumen petugas yang datang menagih utang. Menurut Kevin, petugas resmi harus dapat menunjukkan identitas diri, sertifikat profesi, dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang diwakilinya.
“Wajib bagi konsumen untuk mempertanyakan identitas dan surat tugas penagih. Itu untuk memastikan bahwa mereka benar-benar menjalankan tugas secara resmi dan berbadan hukum, bukan bertindak atas nama pribadi,” katanya.
APJAPI Bidik Kemitraan Strategis
Dewan Pertimbangan APJAPI, Ndita Herry Pramana Ginting, mengatakan pengukuhan pengurus DPD Jawa Barat harus menjadi titik awal bagi organisasi untuk berkontribusi nyata dalam membangun ekosistem industri pembiayaan yang lebih tertib.
Menurut dia, luasnya wilayah Jawa Barat yang mencakup 27 kabupaten/kota menuntut koordinasi dan kolaborasi yang kuat di antara pelaku industri, pemerintah, aparat penegak hukum, dan regulator.
“Pengukuhan ini bukan hanya seremoni, tetapi bagaimana kita membentuk komitmen. Kita sudah berjanji bahwa dalam lima tahun APJAPI diharapkan bisa menjadi mitra strategis pemerintah, aparat penegak hukum, hingga regulator,” ujar Ndita.
Dalam kepengurusan periode ini, DPD APJAPI Jawa Barat dipimpin Eka Krisna Sukma Rahayu sebagai ketua, didampingi Yoga Rhesana Tristantyo sebagai sekretaris dan Bayu Adhijaksa Pangestu sebagai bendahara.
Adapun bidang organisasi dan keanggotaan dipimpin Taufik Bayudinni Kusumah, bidang hukum oleh Yufitra Adha Sianipar, serta bidang hubungan masyarakat oleh Dindin Kamiludin.
Mengusung nilai Solidaritas, Integritas, dan Profesionalisme (SIP), DPD APJAPI Jawa Barat berkomitmen memetakan persoalan penagihan di wilayahnya dan merangkul para pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan dapat membangun praktik penagihan yang lebih profesional, mengedepankan martabat konsumen, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. ***

