DCNews, Jember — Utang yang awalnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dapat berubah menjadi jeratan berkepanjangan ketika peminjam menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) lain untuk membayar cicilan sebelumnya. Risiko ini menjadi perhatian Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Tanggul, Jember, Jawa Timur, yang menggelar edukasi mengenai pinjol untuk meningkatkan literasi keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik pinjaman bermasalah.
Kegiatan tersebut berlangsung baru-baru ini, di Masjid Dakwah Kauman, sebagai bagian dari rangkaian menyambut Milad ke-114 Muhammadiyah. Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Jember, Fauziyah, hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan risiko pinjol, praktik penagihan bermasalah, serta langkah yang dapat dilakukan masyarakat sebelum memutuskan meminjam uang.
Dalam pemaparannya, Fauziyah mencontohkan kasus seorang ibu yang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ketika jatuh tempo, ia kembali meminjam melalui aplikasi lain untuk menutup cicilan sebelumnya. Pola tersebut dapat berulang hingga peminjam kehilangan kendali atas jumlah utang yang harus dilunasi.
Persoalan tidak berhenti pada penumpukan utang. Menurut Fauziyah, peminjam juga berpotensi menghadapi teror penagihan, mulai dari penagih yang menghubungi keluarga dan rekan kerja hingga ancaman penyebaran foto serta informasi utang kepada orang lain.
“Ada juga kasus ketika seseorang tidak sengaja mengklik tautan pinjaman dari pesan WhatsApp, mengunggah KTP dan swafoto, lalu menerima tagihan dan biaya yang tidak dipahami. Ini merupakan modus-modus pinjol,” kata Fauziyah, dosen Universitas Muhammadiyah Jember.
Periksa Legalitas dan Biaya Sebelum Meminjam
Fauziyah mengingatkan bahwa kemudahan mengakses pinjaman melalui aplikasi tidak serta-merta menjamin keamanan transaksi. Masyarakat perlu memeriksa legalitas penyelenggara, memahami isi perjanjian, serta mengetahui seluruh biaya dan mekanisme penagihan sebelum menyetujui pinjaman.
Menurut dia, calon peminjam harus memastikan jumlah dana bersih yang diterima, total pengembalian, biaya administrasi, bunga atau manfaat ekonomi, denda keterlambatan, serta jangka waktu pembayaran. Bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek keuangan syariah, kesesuaian akad dengan prinsip syariah juga perlu diperhatikan.
Cara penagihan menjadi aspek lain yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat perlu memahami apakah terdapat ancaman, penghinaan, intimidasi, atau penyalahgunaan kontak darurat. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain tanpa dasar yang sah juga patut diwaspadai.
Dalam kajian tersebut, Fauziyah mengajak kader ‘Aisyiyah memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon peminjam juga perlu memahami dokumen perjanjian, persetujuan transaksi, serta ketentuan penggunaan dan perlindungan data pribadi.
Literasi Keuangan dalam Perspektif Islam
Selain menjelaskan risiko pinjol, Fauziyah mengaitkan persoalan utang dengan ajaran Islam. Ia mengutip Surah Al-Baqarah ayat 275 tentang dihalalkannya jual beli dan diharamkannya riba, serta Surah An-Nisa ayat 29 yang melarang mengambil harta orang lain dengan cara batil.
Ia juga menyampaikan hadis riwayat Bukhari nomor 2387 mengenai orang yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, yang akan mendapat pertolongan Allah untuk melunasi utangnya.
Dari sisi praktis, Fauziyah menyarankan masyarakat memeriksa status izin penyelenggara melalui kanal resmi OJK dan membaca kontrak secara teliti. Perhitungan cicilan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
“Cicilan harus realistis setelah kebutuhan pokok. Jangan meminjam untuk membayar utang yang lain tanpa rencana. Jangan bagikan OTP, PIN, kata sandi; periksa izin akses dan kebijakan data,” ujarnya.
Ia menekankan, keputusan meminjam harus didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan membayar, bukan semata-mata kemudahan pencairan dana. Kebiasaan mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama tanpa perencanaan berisiko memperburuk kondisi keuangan keluarga.
Peran ‘Aisyiyah Mendampingi Korban Pinjol
Fauziyah juga mendorong ‘Aisyiyah mengambil peran dalam edukasi literasi keuangan, hukum keluarga, dan perlindungan masyarakat dari praktik pinjaman bermasalah. Pendampingan, menurut dia, perlu dilakukan melalui ruang diskusi yang terbuka dan tidak menyudutkan korban.
‘Aisyiyah dapat membantu masyarakat memahami akad, riba, biaya pinjaman, dan risiko penyalahgunaan data pribadi. Kader juga dapat mengajarkan cara memeriksa legalitas penyelenggara, membantu korban menyusun daftar utang dan mengumpulkan bukti, serta menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan.
Pendekatan tanpa stigma dinilai penting agar masyarakat yang menghadapi masalah utang berani mencari bantuan. Korban tidak seharusnya langsung disalahkan, terutama ketika menghadapi dugaan penipuan, penyalahgunaan data, atau penagihan dengan intimidasi.
Untuk pengaduan dan pemeriksaan informasi terkait layanan keuangan, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau situs resmi ojk.go.id. Dugaan pinjol ilegal dapat dilaporkan melalui kanal resmi OJK atau Satgas PASTI. Jika terdapat ancaman atau dugaan tindak pidana, masyarakat dapat melapor kepada kepolisian.
Sementara itu, korban penipuan yang telah melakukan transfer dana perlu segera menghubungi bank terkait dan melaporkan kejadian melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kecepatan pelaporan dapat membantu proses penanganan, meskipun tidak menjamin dana akan kembali.
Melalui edukasi tersebut, PCA Tanggul berharap masyarakat semakin cermat mengambil keputusan keuangan, memahami hak dan kewajibannya sebagai peminjam, serta tidak ragu mencari pertolongan ketika menghadapi praktik pinjaman yang merugikan. ***

