DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025. Langkah ini diambil setelah muncul banyak keluhan dari pemberi pinjaman (lender) yang kesulitan menarik dana mereka dari platform fintech peer-to-peer lending (P2P) berbasis syariah tersebut.
“Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Dilarang Galang Dana Baru
Berdasarkan sanksi tersebut, PT DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun—baik melalui situs, aplikasi, maupun kanal lain.
Selain itu, OJK melarang DSI mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis regulator, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum.
Perusahaan juga tidak boleh mengubah susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, maupun pemegang saham tanpa persetujuan OJK, kecuali untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan.
OJK mewajibkan DSI tetap melayani pengaduan lender, membuka kanal komunikasi aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan tanggapan cepat sesuai peraturan.
OJK Fasilitasi Pertemuan dengan Lender
OJK telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan sejumlah lender di kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025). Pertemuan dihadiri Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, untuk membahas langkah konkret penyelesaian keterlambatan dana.
“Pertemuan ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana maupun imbal hasil dari DSI,” jelas Ismail.
Dalam forum itu, manajemen DSI menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang akan disusun bersama perwakilan lender. ***

