DPRD Jawa Timur Dorong Revisi Perda Trantibum: Judol dan Pinjol Ilegal Masuk Kategori Ancaman Ketertiban Umum

Date:

DCNews, Surabaya — DPRD Jawa Timur melalui Komisi A mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) untuk memasukkan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai ancaman baru terhadap ketertiban umum.

Langkah ini diambil setelah maraknya kasus warga Jawa Timur yang terjerat judol dan pinjol ilegal, bahkan sebagian di antaranya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, karena stres dan gangguan mental akibat kecanduan atau tekanan finansial.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menegaskan bahwa perubahan perda menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan teknologi digital yang kian pesat.

“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat segera dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud komitmen melindungi masyarakat Jawa Timur,” ujar Dedi, kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menjelaskan bahwa fenomena judi online dan pinjaman online ilegal telah menimbulkan keresahan sosial dan ekonomi di masyarakat.

“Kondisi ini sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Karena itu, kami mendorong Pemprov Jatim untuk menambahkan klausul tentang bahaya judol dan pinjol ilegal dalam revisi perda,” tegas Sumardi.

Selain dua isu tersebut, Komisi A juga mengkritisi maraknya peredaran makanan tercemar yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dan memerlukan perhatian serius pemerintah daerah.

Data RSJ Menur Surabaya memperlihatkan tren mengkhawatirkan. Hingga Juni 2025, rumah sakit mencatat 85 pasien mengalami gangguan kejiwaan akibat kecanduan judi online, meningkat signifikan dari 68 pasien sepanjang 2024. Dari Januari hingga April 2025 saja, 51 pasien dilaporkan menjalani perawatan, dengan 16 di antaranya dirawat inap.

Pasien-pasien tersebut berasal dari berbagai kalangan usia, mulai remaja 14 tahun hingga lansia 70 tahun. Sebagian besar juga menghadapi masalah keuangan berat karena terjerat pinjaman online ilegal.

Komisi A DPRD Jatim berharap revisi perda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif ekonomi digital yang tidak terkendali. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...

Kenaikan Tiket Pesawat Diusulkan 9–13 Persen, DPR Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat Kepulauan

DCNews, Jakarta — Rencana kenaikan tarif tiket pesawat domestik...

Bahaya Pinjol dan Judi Online bagi Gen Z, Literasi Finansial Jadi Kunci

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant) Di...