DCNews, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami kasus dugaan kesepakatan penetapan bunga pinjaman di industri fintech peer to peer (P2P) lending yang melibatkan 97 perusahaan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sidang lanjutan yang digelar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa kemarin (21/10/2025), menghadirkan Ketua Umum AFPI Entjik Djafar sebagai saksi dari pihak terlapor dan investigator.
Dalam sidang tersebut, Entjik menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara fintech lending terkait penetapan bunga pinjaman. Menurutnya, ketentuan bunga sebesar 0,8 persen pada 2018 dan 0,4 persen pada 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Code of Conduct AFPI merupakan hasil arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan kesepakatan internal antar pelaku usaha.
“Kami tidak punya niat jahat atau kepentingan untuk mengambil keuntungan. Penetapan bunga ini murni untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman online ilegal,” ujar Entjik usai persidangan.
Entjik menjelaskan, kebijakan penurunan bunga justru membuat penyelenggara fintech lending kehilangan potensi keuntungan. Namun, karena merupakan arahan regulator, seluruh anggota AFPI tetap mematuhi keputusan tersebut.
“Dengan turunnya bunga, kesempatan untuk memperoleh laba memang berkurang. Tapi karena itu arahan OJK, kami tetap patuh,” tambahnya.
Ia juga menepis tudingan bahwa industri fintech lending tidak memiliki persaingan. Menurut Entjik, kompetisi antarplatform sangat ketat, bahkan saling memantau dalam penetapan bunga agar tetap di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK.
“Persaingannya justru keras dan terbuka. Tidak benar kalau dikatakan tidak ada persaingan di industri fintech lending,” ujarnya.
Sementara itu, Investigator KPPU Arnold Sihombing menjelaskan bahwa kehadiran Entjik Djafar di persidangan merupakan kesepakatan kedua pihak. “Nama Entjik diajukan baik oleh pihak terlapor maupun investigator, sehingga disetujui menjadi saksi bersama,” katanya. Arnold menambahkan, sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak terlapor.
Kronologi Kasus: Dari Laporan hingga Persidangan
Kasus dugaan kesepakatan bunga fintech lending ini resmi disidangkan KPPU sejak 14 Agustus 2025 dengan nomor perkara 05/KPPU-I/2025, yang menyoroti potensi pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang-sidang sebelumnya telah menghadirkan tanggapan dari para terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan alat bukti dokumen dan saksi. Semua terlapor menolak dugaan pelanggaran tersebut, sehingga majelis KPPU memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi dan investigator.
Pada 13 Oktober 2025 lalu, KPPU telah menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, yang memberikan penjelasan tentang dinamika penetapan bunga fintech lending di Indonesia sepanjang 2018–2024.
KPPU dijadwalkan akan terus melanjutkan serangkaian sidang hingga memperoleh bukti kuat terkait dugaan adanya kartel bunga pinjaman daring di sektor fintech lending. ***

