DCNews, Jakarta – Pematangsiantar — Seorang wanita berinisial D, warga Kecamatan Siantar Marihat, melaporkan dugaan ancaman dari pihak pinjaman online (pinjol) melalui Call Center 110 Polda Sumatera Utara. Laporan yang disampaikan pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB itu langsung direspons cepat oleh jajaran Polsek Siantar Marihat, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi, menjelaskan bahwa operator Call Center 110 menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga yang mengaku mendapat ancaman penyebaran data pribadi oleh pihak pinjol jika tidak segera melunasi pinjaman.
“Pelapor mengaku tidak pernah meminjam dari aplikasi pinjaman online mana pun. Karena merasa takut dan terganggu, ia pun menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan,” ujar Iptu Agustina, Jumat (17/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sumut segera meneruskan laporan ke Polres Pematangsiantar, dan dari sana diserahkan kepada Polsek Siantar Marihat untuk ditangani langsung di lapangan.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, S.H., bersama Wakapolsek Iptu Nana Sandra, Kanit Intelkam Ipda Edison Sitohang, serta personel SPKT, langsung mendatangi lokasi kediaman pelapor di Jalan Mangga, Gang Rambutan, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, terungkap bahwa pelapor D ternyata pernah melakukan pinjaman di aplikasi pinjol tertentu. Menyikapi hal itu, AKP Doni memberikan saran agar pelapor segera menyelesaikan kewajiban pembayaran dan berhati-hati terhadap nomor telepon tidak dikenal.
“Kami menyarankan agar pelapor melunasi pinjamannya dan tidak menanggapi nomor asing yang berpotensi menipu atau mengancam,” kata AKP Doni.
Pelapor D pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas respon cepat aparat kepolisian yang langsung turun tangan menindaklanjuti laporannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat yang cepat merespons laporan saya,” ujar D.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina menegaskan, tindakan cepat jajaran Polsek Siantar Marihat mencerminkan keseriusan kepolisian dalam merespons setiap laporan warga.
“Respon cepat ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dan seluruh Polsek jajaran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110,” tegasnya. ***

