DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah daftar hitam atau penghalang bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa data SLIK kerap dianggap sebagai penentu mutlak diterima atau tidaknya pinjaman seseorang di lembaga keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa data SLIK hanya berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam proses analisis kredit atau pembiayaan. Artinya, meski catatan kredit seseorang tidak sepenuhnya lancar, ia tetap memiliki peluang untuk memperoleh kredit selama memenuhi kriteria dan kebijakan lembaga keuangan terkait.
“Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C — Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition — serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK,” ujar Dian melalui unggahan resmi di akun Instagram OJK, dikutip Ahad (19/10/2025).
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa SLIK berperan sebagai instrumen transparansi dan manajemen risiko, bukan sebagai alat untuk menolak calon debitur secara otomatis. Data SLIK digunakan untuk memberikan gambaran utuh mengenai profil keuangan calon debitur sehingga lembaga keuangan dapat mengambil keputusan kredit secara lebih bijak dan akurat.
Meski begitu, sejumlah lembaga tetap memanfaatkan data SLIK sebagai bagian dari syarat administrasi, terutama untuk program pembiayaan nasional seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dalam rangka mendukung target tiga juta rumah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025, yang mensyaratkan calon debitur tidak memiliki informasi negatif pada data SLIK.
OJK menilai, dengan pemahaman yang tepat, SLIK justru menjadi sarana penting dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. ***

