DCNews, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, diduga tetap mengoperasikan bisnis pinjaman online (peer-to-peer lending/P2P) meski berstatus buronan Interpol. Hal itu diungkapkan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, usai memimpin pemulangan tersangka dari Qatar, Jumat (26/9/2025).
Adrian, yang sejak 14 Februari 2024 masuk dalam daftar red notice, tercatat menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding berbasis di Singapura. Dalam laman resmi perusahaan, ia dipromosikan sebagai “operator global dan wirausahawan berpengalaman.”
“Yang bersangkutan di sana membuka usaha serupa, penghimpunan dana masyarakat melalui JTA Investment,” kata Untung di Gedung 6000 PT Angkasa Pura II.
Meski demikian, Untung menolak menjelaskan indikator yang memungkinkan Adrian menduduki posisi CEO di perusahaan tersebut. “Itu masuk substansi pemeriksaan, nanti akan disampaikan oleh penyidik dari Korwas,” ujarnya.
Polisi juga menemukan bahwa Adrian kerap bepergian ke Doha sejak 2023 dan memiliki izin tinggal permanen di Qatar. Setelah buron selama lebih dari setahun, ia akhirnya berhasil diamankan dan dibawa pulang ke Indonesia.
Kasus hukum Adrian kini ditangani Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain Adrian, aparat masih memburu sejumlah tersangka lain yang belum tertangkap.
“Kami menghadapi banyak hambatan di lapangan, tapi Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” pungkas Untung. ***

