DCNews, Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY memperkuat komitmennya menjaga integritas dan melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Melalui serangkaian penyuluhan hukum di tingkat kalurahan, lembaga ini menekankan pentingnya kewaspadaan warga terhadap iming-iming pinjol cepat cair yang justru menyimpan risiko sosial hingga kriminal.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan persoalan pinjol tidak sekadar soal keuangan. Dampaknya merembet pada ketenangan hidup, keutuhan keluarga, bahkan martabat masyarakat.
“Pinjaman online yang tidak bijak dapat membuat hidup tidak tenang. Banyak kasus berujung pada tekanan mental, masalah sosial, hingga tindak kriminal. Karena itu, masyarakat perlu menimbang dengan matang sebelum mengambil langkah,” ujar Agung, sebagaimana dikutip DCNews, Kamis (18/9/2025).
Menurut Agung, integritas institusi hukum tidak hanya tercermin dari penegakan aturan, melainkan juga upaya preventif berupa edukasi publik. Penyuluhan hukum ini, kata dia, menjadi salah satu cara negara hadir melindungi warganya sebelum masalah muncul.
“Tugas kami bukan sekadar menindak ketika ada masalah, tapi juga mengawal masyarakat agar tidak terjerumus pada situasi yang bisa merusak masa depan mereka,” tambahnya.
Dalam sosialisasi yang digelar di sejumlah kalurahan, isu pinjol ilegal menjadi fokus utama. Warga diberi pemahaman mengenai modus penawaran pinjol, mulai dari bunga mencekik, penagihan dengan intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi. Penjelasan dikemas dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami semua kalangan.
Budaya Hukum Sehat
Selain memberi peringatan, kegiatan ini juga diarahkan untuk menumbuhkan budaya hukum yang sehat. Agung menekankan bahwa kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan finansial merupakan bagian dari integritas pribadi, yang harus berjalan seiring dengan integritas institusi hukum.
Langkah Kemenkum DIY ini disambut positif warga. Sejumlah peserta mengaku terbantu karena semakin paham risiko pinjol ilegal, bahkan ada yang berbagi pengalaman pribadi maupun kerabat yang pernah menjadi korban. Mereka berharap penyuluhan semacam ini diperluas ke lebih banyak wilayah.
Sebagai penutup, Agung kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian. “Pinjaman memang bisa jadi solusi, tetapi jika tidak dipertimbangkan secara matang, justru mendatangkan masalah. Integritas hukum harus berjalan beriringan dengan integritas pribadi setiap warga,” tegasnya. ***

