OJK Klarifikasi Dugaan Kartel Bunga oleh AFPI, Tegaskan Regulasi untuk Lindungi Konsumen

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal dugaan praktik kartel bunga yang menyeret Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK menegaskan, pembatasan bunga pinjaman daring (pindar) yang dilakukan AFPI sebelumnya merupakan arahan regulator demi melindungi masyarakat dari praktik bunga tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh AFPI merupakan bagian dari kode etik industri sebelum lahirnya aturan formal melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. Ketentuan itu ditegaskan pula lewat surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019.

“Penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI dilakukan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri, serta membedakan pinjaman online legal dengan pinjol ilegal,” ujar Agusman, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, asosiasi seperti AFPI memiliki peran dalam pengawasan berbasis disiplin pasar sebagaimana diatur Pasal 84 POJK 40/2024. AFPI juga diminta menertibkan anggotanya agar patuh pada ketentuan, termasuk soal batas maksimum bunga.

OJK memastikan telah memperbarui pengaturan melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025 yang bertujuan mendorong akses keuangan sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian. “Kami menghormati proses hukum terkait dugaan kartel, namun tetap berkomitmen menjaga integritas serta iklim persaingan sehat,” tegas Agusman.

Ia menyebut kepercayaan publik terhadap industri masih terjaga. Outstanding pendanaan pindar per Juli 2025 tercatat mencapai Rp84,66 triliun, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tetap terkendali di level 2,75%.

AFPI Bantah Tuduhan Kartel

Di sisi lain, AFPI membantah tuduhan adanya kesepakatan bunga sejak 2018 sebagaimana disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menegaskan bahwa keputusan kode etik asosiasi yang dijadikan bukti oleh KPPU sudah dicabut sejak 8 November 2023, bertepatan dengan berlakunya SEOJK baru.

“Kami tidak pernah membuat kesepakatan penetapan bunga antar-platform. Setelah SEOJK berlaku, kami patuh penuh pada regulasi OJK,” ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pertumbuhan Industri Pembiayaan

OJK juga mencatat pembiayaan melalui platform pindar terus tumbuh. Hingga Mei 2025, total pembiayaan mencapai Rp82,59 triliun. Sementara piutang perusahaan pembiayaan naik 2,83% secara tahunan menjadi Rp504,58 triliun.

Dari sisi risiko, rasio non-performing financing (NPF) gross berada di 2,57% dan NPF net 0,88%. Gearing ratio pun aman di level 2,20 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terkendali,” tegas Agusman dalam konferensi pers RDKB, Selasa (8/7/2025). ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Literasi Keuangan Rendah, Kang Dahlan Sebut Jasa Pendampingan Masih Dibutuhkan Masyarakat

DCNews, Jakarta — Stigma negatif yang belakangan melekat pada jasa...

DPR, BI, dan Kemenkeu Satukan Langkah Jaga Rupiah dan Pertumbuhan Ekonomi

DCNews, Jakarta — Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan...

OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks Usai Tiga Petinggi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

DCNews, Jakarta — Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang menyeret...

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Melonjak di Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan melalui...