OJK Tegaskan, Aturan Devisa Hasil Ekspor Dongkrak Likuiditas Bank dan Perkuat Rupiah

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai menunjukkan dampak positif bagi stabilitas keuangan. Regulasi ini tidak hanya memperkuat cadangan devisa, tetapi juga mendorong likuiditas perbankan melalui pertumbuhan dana valas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan dampak itu tercermin dari penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) valuta asing yang tumbuh 5,56 persen (yoy) per Juni 2025, mencapai Rp1.482 triliun. “Pertumbuhan DPK valas akan tetap terjaga ke depan,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Dari sisi likuiditas, Loan to Deposit Ratio (LDR) valas turun menjadi 80,03 persen pada Juni 2025, dari 81,10 persen setahun sebelumnya. Penurunan ini menandakan ruang likuiditas bank tetap cukup memadai, meski kebutuhan kredit berjalan dinamis.

OJK menilai kebijakan DHE SDA juga memperkuat daya tahan ekonomi nasional. Eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250.000 kini diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan domestik dengan masa retensi tertentu. Untuk sektor migas, 30 persen devisa wajib ditempatkan selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, 100 persen devisa harus tersimpan sedikitnya 12 bulan.

Menurut Dian, penerapan DHE memberi keuntungan ganda bagi bank. Selain bisa diperlakukan sebagai agunan tunai dan dikecualikan dari aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dana ekspor ini menjadi pintu masuk untuk mengedukasi eksportir serta memperluas layanan produk keuangan, mulai dari rekening valas, pembiayaan, hingga trade finance.

“Selain meningkatkan likuiditas valas, kebijakan DHE juga membuka ruang bank untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan SDA yang sebelumnya bukan nasabah aktif,” jelas Dian.

Menopang Stabilitas Rupiah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambahkan, kebijakan ini turut menopang stabilitas rupiah. Per akhir Juni 2025, rupiah menguat ke level Rp16.235 per dolar AS, jauh lebih baik dibanding April lalu yang sempat menyentuh Rp16.865 per dolar. Tren penguatan ini didorong aliran modal asing dan konversi devisa ekspor ke rupiah.

“Ke depan rupiah diperkirakan stabil, ditopang komitmen Bank Indonesia menjaga pasar, serta cadangan devisa tinggi sebesar US$152,6 miliar atau setara 6,4 bulan impor,” ujar Sri Mulyani. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

THR ASN 2026 Mulai Cair: Rp11,16 Triliun Sudah Disalurkan, Kemenkeu Tunggu Pengajuan Kementerian dan Daerah

DCNews, Jakarta — Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya...

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Dugaan Suap Proyek, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

DCNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang...

Seleksi Dewan Komisioner OJK Dipercepat, Purbaya: Gejolak Perang Timur Tengah Guncang Pasar

DCNews, Jakarta — Pemerintah mempercepat proses seleksi anggota Dewan...

OJK Prediksi Pinjol Naik 30 Persen Saat Ramadan–Lebaran 2026, Kebutuhan Konsumsi dan UMKM Jadi Pemicu

DCNews, Jakarta — Penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P)...