Hingga Akhir Juli, OJK Tutup 1.556 Pinjol Ilegal: Publik Diminta Aktif Jadi Benteng Pertama

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat langkah pemberantasan praktik keuangan ilegal. Hingga akhir Juli 2025, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 1.840 entitas tanpa izin telah ditutup, terdiri atas 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 investasi bodong.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa patroli siber harian menjadi ujung tombak operasi ini. Namun, menurutnya, dukungan publik tetap menjadi faktor penentu.

“Sudah lebih dari 1.800 entitas ilegal kami tutup. Tiap hari kami melakukan cyber patrol, tetapi partisipasi masyarakat sangat penting,” ujar Friderica dalam Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain membekukan entitas ilegal, OJK telah memblokir 2.422 nomor telepon yang terhubung ke aktivitas keuangan ilegal serta 22.993 nomor yang dilaporkan langsung oleh korban penipuan.

Kekuatan Satgas PASTI dan Payung Hukum Baru

Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi lintas sektor yang melibatkan 21 kementerian dan lembaga negara. Kolaborasi ini, kata Friderica, membuat pemberantasan semakin terarah.

Upaya itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan kewenangan lebih luas kepada OJK. Sanksi kini lebih tegas: pelaku keuangan ilegal terancam 5–10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 triliun.

“Kalau dulu masih ada area abu-abu, sekarang jelas. Usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan bisa dipidana berat,” tegas Friderica.

Literasi Keuangan Jadi Garis Pertahanan

Meski langkah represif diperluas, OJK menekankan bahwa literasi keuangan tetap menjadi benteng utama masyarakat dari jebakan scam.

Survei mencatat tingkat literasi keuangan Indonesia saat ini 66,46 persen, lebih tinggi dari rata-rata negara OECD yang 62 persen. Namun, literasi finansial digital masih rendah sehingga banyak warga mudah tergiur tawaran palsu.

“Angka literasi kita memang cukup baik, tapi literasi keuangan digital harus terus diperkuat agar masyarakat tidak gampang tertipu,” jelas Friderica. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Apresiasi Kerja Kejaksaan Agung Sita dan Pulihkan Triliunan Rupiah Uang Korupsi

DCNews, Jakarta — Upaya Kejaksaan Agung dalam memburu dan...

Tarik Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Marak, DPR Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen dan Fidusia

DCNews, Jakarta — Maraknya aksi penarikan paksa kendaraan oleh...

Teror Debt Collector Ancam Anak Nasabah, Kasus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang disertai ancaman...

Kerugian Negara Akibat Korupsi 2025 Tembus Rp300,86 Triliun, Kejagung Selamatkan Rp24,7 Triliun

DCNews, Jakarta — Skala kerugian negara akibat tindak pidana...