Kebijakan Rumah Subsidi Maruarar Sirait Dipersoalkan, Warga Ajukan Gugatan ke MA

Date:

DCNews, Jakarta – Sejumlah warga dari berbagai daerah menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/8/2025). Gugatan diajukan terkait Peraturan Menteri atau Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah mereka dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, menilai aturan tersebut merugikan masyarakat miskin yang benar-benar berpenghasilan setara upah minimum. Ia menegaskan, dengan menaikkan batas penghasilan MBR menjadi Rp14 juta, masyarakat miskin dipaksa bersaing dengan kelompok menengah atas untuk mendapatkan rumah subsidi.

“Kebijakan ini merampas hak masyarakat kecil. Rumah subsidi dari APBN justru berpotensi dinikmati orang kaya,” kata Teguh.

Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang secara tegas menyebut MBR adalah kelompok dengan keterbatasan daya beli.

Selain itu, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam DTSEN, warga berpenghasilan Rp14 juta masuk kategori desil 9 alias sangat kaya.

Kini, Mahkamah Agung akan menilai apakah peraturan tersebut sah atau justru bertentangan dengan konstitusi dan prinsip perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Teror Pinjol Ilegal Gunakan Ambulans dan Damkar di Yogyakarta, OJK Minta Korban Segera Lapor Polisi

DCNews, Yogyakarta — Aksi teror yang menyalahgunakan layanan ambulans dan...

Tragedi Siswa SMAN 5 Bandung, Polisi Diminta Tegas Hukum Pelaku Meski di Bawah Umur

DCNews, Jakarta — Gelombang kekerasan yang melibatkan pelajar kembali memicu...

Polisi Selidiki Modus Debt Collector Pinjol Gunakan Ambulans untuk Teror Nasabah di Sleman

DCNews, Sleman — Aparat kepolisian di Kabupaten Sleman menyelidiki dugaan...

Order Fiktif Ambulans Jadi Alat Baru Oknum Perusahaan Pinjol Intimidasi Nasabah, Ini Sorotan Kang Dahlan

DCNews, Jakarta - Praktik penagihan utang oleh oknum perusahaan...