DCNews, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini disebut mirip dengan pemblokiran rekening bank dormant yang sudah lebih dulu diterapkan dan menuai perhatian publik.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/8/2025), menegaskan pihaknya masih mengkaji potensi risiko sebelum menerapkan langkah tersebut.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujarnya.
Menurut Danang, fokus utama PPATK saat ini adalah penyempurnaan mekanisme pemblokiran sementara rekening dormant yang sudah berjalan sejak 15 Mei 2025. Kebijakan itu dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah, sekaligus menutup celah penyalahgunaan rekening yang tidak terpantau pemiliknya.
Hasil analisis PPATK dalam lima tahun terakhir mengungkap, rekening dormant kerap dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi. Dalam beberapa kasus, dana di rekening dormant bahkan diambil secara ilegal oleh pihak internal bank maupun oknum lain, sementara nasabah tidak menyadari keberadaan rekening tersebut.
Selain berisiko disalahgunakan, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi hingga saldo habis dan akhirnya ditutup bank. Karena itu, PPATK mengimbau perbankan segera memverifikasi dan memperbarui data nasabah, serta hanya mengaktifkan kembali rekening jika kepemilikan dan keberadaan nasabah dapat dipastikan.
Sejak penerapan kebijakan ini pada Mei lalu, PPATK telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap. Langkah serupa terhadap e-wallet nganggur akan diputuskan setelah evaluasi risiko selesai dilakukan. ***


DCNews, semakin menetap…👍