Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Legislator Gerindra: Bukti Keberpihakan pada Lingkungan

Date:

DCNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin empat perusahaan tambang di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini dinilai sebagai langkah tegas yang mencerminkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan kepentingan jangka panjang bangsa.

“Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” kata Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bambang menyatakan bahwa pencabutan izin tambang menunjukkan komitmen Presiden dalam menjaga masa depan ekologi Indonesia, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi sesaat.

“Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat,” ujar politisi Fraksi Gerindra itu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang dinilai bertindak cepat dan tepat dalam merespons keresahan masyarakat atas keberadaan tambang di kawasan konservasi kelas dunia tersebut.

“Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa. Ini adalah aset ekologis dunia yang harus dijaga keberlanjutannya. Keputusan ini adalah simbol keberanian politik untuk menjaga kehormatan Indonesia di mata internasional,” lanjutnya.

Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan akhir dari persoalan. Komisi XII DPR akan mengawal dua agenda penting: proses pemulihan ekologis di area bekas tambang dan evaluasi sistem pemberian izin tambang, khususnya di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

“Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Presiden ingin Indonesia maju dari sektor sumber daya alam, tapi tetap dengan prinsip kehati-hatian terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Empat Izin Tambang Dicabut

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat karena melanggar ketentuan lingkungan dan berada dalam kawasan Geopark.

Empat perusahaan tersebut adalah:

PT Anugerah Surya Pratama

PT Nurham

PT Mulia Raymond Perkasa

PT Kawei Sejahtera Mining

Bahlil menjelaskan bahwa izin-izin tersebut diterbitkan sebelum wilayah Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, beserta perairan dan gugusan pulau kecil di sekitarnya. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu kawasan biodiversitas laut terkaya di dunia dan menjadi perhatian internasional dalam konservasi laut dan budaya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

MUI dan AMREI Dorong Tata Kelola Berbasis Risiko, KPI dan KRI Jadi Kunci Kinerja

DCNews, Jakarta — Perubahan teknologi, ancaman siber, dinamika geopolitik, dan...

Yayasan Hijrah Finanscial Indonesia Resmi Beroperasi, Dahlan: Harus Jadi Awal Kegiatan Bermanfaat bagi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Sebuah peresmian kerap menjadi penanda dimulainya...

Kesenjangan Pembiayaan Rp1.650 Triliun Jadi Celah Pinjol Ilegal, AFPI: Perputaran Dana Capai Rp360 Triliun

DCNews, Jakarta – Besarnya kesenjangan pembiayaan masyarakat yang belum...

OJK Terima 25.729 Aduan Keuangan Ilegal Sepanjang 2026, Pinjol Ilegal Masih Mendominasi

DCNews, Jakarta – Gelombang pengaduan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal...