DCNews, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat, Sabam Sinaga, menilai revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai momentum penting untuk memperbaiki berbagai persoalan mendasar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia menekankan perlunya penyesuaian regulasi dengan tantangan zaman dan realitas sosial yang berkembang di lapangan.
Dalam Forum Legislasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/6/2025), Sabam memaparkan sejumlah isu krusial yang harus menjadi fokus dalam revisi UU Sisdiknas. Mulai dari intimidasi terhadap guru, kasus perundungan antarsiswa, hingga ketimpangan infrastruktur pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
*Banyak hal yang harus dibenahi, dari intimidasi terhadap guru, bullying di sekolah, sampai ketimpangan fasilitas pendidikan yang masih sangat terasa antarwilayah,” kata Sabam.
Ia juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya sekolah swasta sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi total sistem pembiayaan pendidikan nasional. Sabam menilai keputusan tersebut sebagai peluang untuk melakukan restrukturisasi anggaran secara lintas sektoral.
“Putusan MK itu adalah berkah. Ini waktu yang tepat untuk menata ulang skema pembiayaan pendidikan, termasuk pemetaan ulang anggaran di berbagai kementerian,” ujarnya.
Menurut temuan Komisi X, terdapat ketimpangan alokasi dana pendidikan yang cukup mencolok antarinstansi pemerintah. Sabam mengungkap bahwa rasio pembiayaan per mahasiswa di lembaga pendidikan tinggi non-Kemendikbudristek bisa mencapai 1 banding 14 dibandingkan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Biaya per mahasiswa di beberapa lembaga non-teknis bisa 14 kali lebih besar. Ini tidak adil dan perlu dikaji ulang,” tegasnya.
Sabam juga mempertanyakan keberadaan lembaga pendidikan tinggi di luar Kemendikbudristek, terutama yang program studinya sudah tersedia di perguruan tinggi umum. Ia mencontohkan keberadaan politeknik kesehatan (poltekkes) di bawah Kementerian Kesehatan, yang jumlahnya tersebar hampir di seluruh provinsi.
“Kalau sudah ada jurusan serupa di universitas negeri dan swasta, apakah poltekkes ini masih relevan? Ini harus kita evaluasi agar tidak tumpang tindih,” katanya.
Di sisi lain, Sabam mendukung program makan bergizi gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya konkret menurunkan angka stunting. Ia mengusulkan agar sekolah diperkuat sebagai pusat pelaksanaan program ini, serta menghidupkan kembali program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai indikator dampak gizi terhadap siswa.
“Sekolah bisa jadi motor utama dalam menyukseskan program makan bergizi gratis. Dulu ada UKS, mungkin bisa kita revitalisasi untuk mendampingi program ini,” ungkap Sabam.
Ia menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses revisi UU Sisdiknas, agar regulasi yang lahir benar-benar menyentuh akar masalah dan membawa peningkatan kualitas pendidikan secara merata di seluruh Indonesia. ***

