DCNews, Jakarta β Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019β2022. Proyek ini bernilai Rp9,9 triliun dan berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
βTim penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana korupsi,β ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, dikutip DCNews, Minggu (1/6/2025). Ia menambahkan bahwa penyidikan dilakukan dalam kerangka program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama periode tersebut.
Anggaran pengadaan laptop berasal dari dua sumber: pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbud sebesar Rp3,58 triliun, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun. Program ini bertujuan mendukung pembelajaran berbasis digital di satuan pendidikan seluruh Indonesia.
Rumah Dua Eks Stafsus Nadiem Digeledah
Seiring penyidikan berjalan, Kejagung menggeledah kediaman dua mantan staf khusus Menteri Nadiem, berinisial FH dan JT, pada 21 Mei lalu. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta Selatan: Menteng (rumah FH) dan Setiabudi (rumah JT).
Dari rumah FH, penyidik menyita satu unit laptop dan empat unit ponsel. Sementara dari rumah JT, ditemukan dua perangkat penyimpan data, satu flashdisk, dan satu laptop. Selain itu, penyidik juga menyita 14 dokumen, termasuk sebuah agenda bersampul biru bertuliskan “Majlis Keselamatan Negara Malaysia β Jabatan Perdana Menteri”.
Nadiem Berpotensi Dipanggil
Menanggapi kemungkinan pemanggilan Nadiem Makarim dalam kasus ini, Harli menyebut bahwa semua pihak yang relevan bisa saja diperiksa, tergantung kebutuhan penyidikan.
βSiapa pun yang dapat memberikan informasi untuk membuat terang perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diperiksa,β ujarnya.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Namun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa Kejagung menemukan cukup bukti awal mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop tersebut. ***

